SALATIGA, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Salatiga (2006-2011) John Manoppo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Rabu (30/5/2012), di Salatiga, Jawa Tengah. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 224 juta.
John Manoppo menjalani pemeriksaan di Polres Salatiga sejak pukul 09.00 hingga pukul 18.30. Manoppo menjawab 78 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga Ajun Komisaris Rudy Cahya Kurniawan menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Manoppo diketahui turut serta menikmati uang hasil korupsi tersebut bersama Adi Sutardjo, mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dugaan Adi Sutardjo melakukan itu atas perintah John Manoppo," ujar Rudy.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Manoppo tidak ditahan. Rudy menyatakan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga tidak perlu ditahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang