Haji "Sandal Jepit" dan Citra Indonesia

Kompas.com - 31/05/2012, 01:14 WIB

KOMPAS.com — "Jika dilihat di beberapa tempat, ada jemaah keleleran (telantar), berarti itu mereka," kata Kepala Daerah Kerja Madinah Subakin Abdul Muthalib pada musim haji 2010.

Tak hanya itu, para jemaah tersebut biasanya juga merepotkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi. Ketika para jemaah itu ada yang sakit, pasti mereka banyak yang datang ke kantor Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). Yang lebih membingungkan adalah ketika mereka tersesat. Petugas tak bisa mengembalikan mereka ke pemondokan karena tidak punya penginapan pasti.

Dirjen PHU Slamet Riyanto mengatakan, persoalan jemaah nonkuota atau biasa pula disebut "sandal jepit" itu bukan menjadi domain Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta agar menggunakan prosedur yang benar. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari persoalan-persoalan menyangkut jemaah ketika berada di Arab Saudi.

"Kita juga sudah mengantisipasi dalam pelaksanaannya nanti supaya jangan sampai tenda-tenda kita dimasukkan jemaah nonkuota," ungkap Slamet.

Munculnya jemaah nonkuota ini diawali dari banyaknya jemaah haji yang masuk daftar tunggu. Bagi yang tidak ingin menunggu, mereka mengambil jalan pintas agar cepat berangkat melalui perantaraan orang lain. Mereka tak melalui pendaftaran di Kementerian Agama sehingga nama mereka tidak terdaftar, baik untuk jemaah haji reguler maupun jemaah khusus.

Biasanya, para jemaah "sandal jepit" ini diurus para mukimin asal Indonesia yang sudah tinggal bertahun-tahun di Arab Saudi. Mereka pun nekat berangkat karena menganggap ada yang mengurusi selama di Tanah Suci.

Sangat mengganggu

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali pernah mengatakan, keberadaan jemaah haji nonkloter sangat mengganggu konsentrasi petugas haji, bahkan dapat menurunkan citra penyelenggaraan haji Indonesia.

"Keberadaan jemaah nonkuota telah mencoreng citra bangsa Indonesia. Kejelekan yang mereka sandang berdampak pada citra haji Indonesia. Karena mereka dari Indonesia, maka orang lain menilai penyelenggaraan haji Indonesia kurang baik. Oleh karena itu, ke depan harus ditekan, syukur-syukur bisa kita nol-kan," kata Menag.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diminta untuk segera menghentikan praktik pemberian visa untuk haji di luar kuota," kata Ketua Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Mayjen (Purn) Kurdi Mustofa di tempat terpisah.

Kurdi mengungkapkan, seharusnya visa nonkuota diberikan hanya untuk warga negara Indonesia (WNI) yang harus pergi ke Saudi dalam musim haji karena penugasan khusus.

"Sebaiknya dihentikanlah karena haji nonkuota saat berangkat ke Saudi, yang kena juga Pemerintah RI," ujar Kurdi.

Kurdi menduga ada oknum di Kedutaan Besar Arab Saudi yang terlibat saat mengurus visa yang berada di luar jemaah haji khusus dan reguler tersebut. Dengan demikian, meski Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan kuota 220.000 orang untuk musim ini, visa tersebut bisa keluar.

Menurut purnawirawan TNI-AD itu, memang banyak perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang memiliki akses untuk mengurus haji nonkuota tersebut. Perusahaan inilah yang disebut memiliki akses ke dalam lingkungan Kedutaan Besar Arab Saudi.

Dengan demikian, banyak anggota jemaah yang memercayakan keberangkatannya meski melalui visa haji nonkuota. "Beruntung kalau perusahaannya bagus dan masih bisa menjamin akomodasi selama di sana. Kalau tidak, kan kasihan," kata Kurdi.

Oleh karena itu, Kurdi meminta agar Pemerintah Kerajaan Saudi mengevaluasi kedutaan besarnya di Indonesia dalam mengeluarkan visa haji nonkuota. Sebaiknya, visa nonkuota hanya diberikan untuk warga yang memang memiliki tugas pada musim haji kali ini, seperti anggota DPR, BPKP, BPK, atau petugas KPK.

Dengan demikian, seluruh jemaah haji pun dapat terurus di Tanah Suci karena sudah terdata oleh Kementerian Agama. Untuk mengatasi ini, harus ada solusi tepat.

Semua pemangku kepentingan harus memiliki visi yang sama. Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini melalui kedutaan besarnya di Jakarta, perlu memiliki pemahaman yang sama.

Pihak kedutaan adalah pemegang otoritas yang mengeluarkan visa haji. Untuk ini, harus dipahami bahwa ada aturan yang dipegang pemerintah bahwa untuk menunaikan ibadah haji perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.

Dengan demikian, kedua belah pihak diminta membangun visi yang sama dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Akibat visa resmi haji yang diperoleh tanpa mengindahkan aturan di Kementerian Agama, mereka telantar serta menjadi beban bagi PPIH dan merusak citra Indonesia. Pemerintah Arab Saudi ikut menanggungnya pula, seperti masalah kesehatan, jika terjadi kasus kematian, dan sebagainya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau