Ketenagakerjaan

Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik agar Daya Beli Kuat

Kompas.com - 31/05/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat bersedia menyetujui usulan menaikkan penghasilan tidak kena pajak. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan penghasilan rendah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (30/5). Muhaimin mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak naik dari Rp 1,32 juta menjadi Rp 2 juta per bulan, Kompas (29/3).

”Usulan ini bermanfaat bukan saja untuk pekerja dan buruh. Tetapi juga untuk meningkatkan daya beli langsung bagi 40 juta orang miskin yang berimplikasi pada industri dan kegiatan produksi sehingga kembali pada pajak lagi,” ujar Muhaimin.

Menakertrans berharap kebijakan ini membuat buruh memiliki penghasilan lebih untuk berbelanja dan menabung. Muhaimin berharap kenaikan ini bisa direalisasikan secepatnya.

Masalah kesejahteraan buruh kini memang menjadi sorotan. Namun, dari 112,8 juta pekerja, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik pada Februari 2012, sebanyak 70,7 juta orang merupakan pekerja informal.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo didampingi Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Soemantri Brodjonegoro menemui Ketua DPR Marzuki Alie dan pimpinan DPR lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang. Pertemuan konsultasi membahas keinginan pemerintah menaikkan penghasilan tidak kena pajak.

Seusai pertemuan, Agus menjelaskan, pemerintah menyampaikan rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 24,3 juta per tahun kepada DPR. Pertemuan ini bukan merupakan forum pengambilan keputusan atau pembahasan teknis.

”Konsultasi adalah salah satu langkah yang perlu dilakukan dan hari ini sudah dilakukan. Nanti akan kami tindak lanjuti tentang efektifnya ini,” ujar Menkeu.

Pemerintah dan DPR masih akan membahas soal ini. Menkeu menegaskan, meski penerimaan negara turun, kebijakan ini akan membuat sektor riil bergerak lebih cepat.

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan realisasi penerimaan pajak jika penghasilan tidak kena pajak dinaikkan. Menurut Agus, pajak penerimaan mencapai Rp 13,3 triliun per tahun. Jika kenaikan terjadi pertengahan tahun ini, potensi penerimaan yang hilang berkisar Rp 6,6 triliun.

”Tetapi, dari pengamatan kami, walaupun kenaikan penghasilan tidak kena pajak membuat penerimaan negara turun, itu bisa membuat ekonomi menjadi bergerak dengan lebih cepat. Dan itu akan terbukti pada tahun berikutnya, penerimaan pajak dari orang pribadi atau orang perorangan akan meningkat,” ujar Menkeu.

Fuad Rahmany mengakui, ada potensi kehilangan pajak karena kenaikan penghasilan tidak kena pajak. Namun, dia menekankan, kebijakan ini lebih berdasarkan prinsip keadilan bahwa orang miskin sebaiknya tidak dikenai pajak.

”Jadi, akan selalu dibuat penyesuaian karena indeks biaya hidup terus naik. Pajak nanti tinggal diversifikasi saja,” ujar Fuad Rahmany. (ham)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau