Bertemu Pengirim Ganja, Renny Naik Pitam

Kompas.com - 31/05/2012, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Renny Djajoesman akhirnya bertemu dengan sang pengirim paket ganja, MRS, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5/2012). Dalam pertemuan itu, Renny tak kuasa menahan emosi dan langsung menceramahi sang pengirim tersebut.

"Kamu tahu nggak, kamu sudah bikin saya diteror. Tindakan kamu itu sama seperti teroris," tutur Renny dengan nada tinggi.

Menanggapi amarah Renny, MRS yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut hanya  terdiam. Ia hanya menunduk dan mendengarkan Renny yang terus mencecarnya. Tak kuasa menahan amarah, Renny pun lantas menangis. Anaknya, Yuka, langsung merangkul sang bunda.

Kepada para wartawan, Renny mengungkapkan apresiasinya pada kinerja kepolisian yang dalam waktu sepekan bisa meringkus pelaku pengirim ganja. "Saya bersyukur dan apresiasi teman-teman Polda Metro setinggi-tingginya. Kami atas nama rakyat salut kerja keras mereka luar biasa," imbuh Renny.

Ia juga menyarankan kepada masyarakat yang juga mendapatkan kiriman mencurigakan agar langsung saja melapor ke aparat kepolisian. "Saya sarankan ke semua pihak kalau ada hal-hal negatif langsung ke polisi," tandasnya.

Sebelumnya, Renny Djajoesman menerima tiga kali kiriman paket oleh pelaku. Pertama, pada tanggal 24 Mei 2012. Pada saat itu, ada dua amplop yang ditujukan untuk kedua anak Renny yakni Gerowong dan Yuka Mandiri. Pengirimnya adalah Rosmiati dengan menggunakan dua alamat berbeda. Renny langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Setelah sejumlah media massa memberitakan peristiwa ini, pelaku justru kembali mengirimkan paket atas nama Ade Suryani yang berisi surat permintaan maaf atas pengiriman paket ganja sebelumnya. Di surat tersebut, Ade menuturkan bahwa paket itu dikirim atas instruksi Ve, guru bahasa Inggrisnya yang merupakan istri dari MRS.

Semua paket dan surat itu adalah hasil karangan MRS yang sudah enam bulan ini berpisah ranjang dengan sang istri yang lebih memilih tinggal di rumah rekan kerjanya, Rosmiati.

Karena merasa sakit hati, akhirnya MRS berbuat nekat dengan mengarang skenario pengiriman paket ganja itu. Padahal, tujuan utamanya hanya untuk menarik perhatian sang istri agar istrinya itu meminta bantuan MRS terkait masalah yang diderita rekannya, Rosmiati.

Saat polisi menggeledah rumah kontrakan MRS di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, polisi juga menemukan sebuah amplop yang rencananya akan dikirimkan lagi ke Renny. MRS akhirnya dibekuk aparat kepolisian di rumah kontrakannya, di kawasan Paseban, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2012.

Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau