Tipu Pengungsi, 7 Warga Ambon Diproses Hukum

Kompas.com - 02/06/2012, 09:10 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Diduga melakukan aksi penipuan, tujuh warga Ambon masing-masing YK, ML, AR, LM SK, MS, dan LM yang mengaku sebagai koordinator pengungsi Maluku harus berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah Maluku. Dalam aksinya, ketujuh orang ini melakukan pungutan liar dari masyarakat. Iming-imingnya, setiap warga yang memberikan uang akan memperoleh bantuan pengungsi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku. Ironinya, ketujuh orang ini, mengaku sebagai staf Komnas HAM perwakilan Maluku.

Ketua Komnas HAM Maluku Emmy Tahapary saat melakukan konfrensi pers di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (1/6/2012) kemarin mengatakan, ketujuh orang ini dilaporkan ke Mapolda Maluku oleh pihak Komnas HAM perwakilan Maluku bersama seorang warga yang merupakan korban penipuan. Setelah tim verifikasi sisa pengungsi korban konflik Maluku, yang terdiri dari Komnas HAM, Koalisi Pengungsi Maluku (KPM) dan Dinas Sosial Provinsi Maluku mendapat temuan adanya praktik penipuan oleh para pelaku di sejumlah daerah di Maluku.

“Sebelumnya, kami telah mendapat laporan dari masyarakat, kami lalu melakukan investigasi di lapangan dan ternyata memang ada sejumlah orang yang mengaku sebagai koordinator pengungsi. Anehnya mereka mengaku sebagai staf Komnas HAM Maluku, saat ini mereka sudah dilaporkan ke Polisi,” kata Emmy.

Emmy mengakui, modus operandi yang dilakukan ketujuh pelaku ini yakni dengan meyakinkan masyarakat dengan iming–iming akan mendapat bantuan Pemda. Dalam aksinya mereka memungut biaya sebesar Rp 100.000-Rp 150.000 dari masyarakat. Ia juga menegaskan, Komnas HAM tidak pernah menugaskan pihak manapun untuk melakukan verifikasi dan pungutan di masyarakat.

“Ada empat lokasi yang menjadi basis operasi para penipu ini yakni di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Ambon dan Buru, uang yang mereka minta di masyarakat sebanyak tiga tahap. Semuanya ada 200 lebih kepala keluarga yang menjadi korban,” katanya.

Koordinator Koalisi Pengungsi (KPM) Maluku, Piter Pattiwailapia menegaskan, ketujuh orang ini secara struktural bukan merupakan staf KPM. Ia juga mengungkapkan, aksi yang dilakukan ketujuh orang ini merupakan aksi penipuan dan kejahatan kemanusiaan.

Sebelumnya, Sekda Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Pihak Kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease dan Komnas HAM perwakilan Maluku, KPM Maluku menggelar pertemuan tertutup untuk membahas masalah ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau