Sidang wali kota semarang

PN Semarang Tersinggung Alasan KPK

Kompas.com - 02/06/2012, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendiskreditkan dan menuduh institusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tidak obyektif dan dikendalikan oleh tersangka kasus korupsi.

Hal itu, seperti diungkapkan oleh Ahmad Yani pada Sabtu (2/6/2012), telah membuat pihak Pengadilan Tipikor Semarang tersinggung.

Informasi itu diterima Yani setelah bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kamis lalu.

Bersama rombongan Komisi III, Ahmad Yani datang ke Semarang dalam rangka mencari informasi terkait pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo dan beberapa kasus lain di Jawa Tengah.

Menurut Yani, pihaknya menerima pengaduan dari Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Soemarmo berkaitan dengan pemindahan sidang ini. Hotma meminta perlindungan dari Komisi III.

Terkait dengan pemindahan sidang ini, pihaknya telah menanyakan kepada Mahkamah Agung pada rapat konsultasi pekan lalu. Ketua MA Hatta Ali menyatakan MA memang sudah memutuskan untuk memindahkan sidang itu atas permintaan Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang.

Penjelasan Ketua MA itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah Komisi III ke Semarang. Sesampai di Semarang, pihaknya berhasil bertemu Wakil Ketua PN Semarang dan mendapatkan penjelasan mengenai kronologi surat Ketua PN ke MA.

Seperti dikutip Yani, Wakil Ketua PN Semarang mengaku menerima surat dari KPK yang isinya permintaan pemindahan sidang. Selain alasan keamanan, pemindahan sidang itu juga dikarenakan Pengadilan dinilai sudah tidak obyektif dan dapat dikendalikan terdakwa.

"Mereka merasa tersinggung betul. Katanya, hakim saja belum ditunjuk bagaimana sudah dituduh dan dihujat dikendalikan. Dengan modal marah, mereka protes dan mengirimkan surat ke MA," ungkap Yani.

Menurut Yani, KPK boleh saja mencari alasan untuk memindahkan sidang Soemarmo ke Jakarta. Namun, tak seharusnya KPK mendiskreditkan kewibawaan lembaga pengadilan.

Soemarmo rencananya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua MA Hatta Ali sudah menandatangani pemindahan sidang tersebut ke Jakarta pada 16 Mei lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau