Pascakonflik

Masih Ada Pengungsi Konflik 1999 Belum Terima Bantuan

Kompas.com - 04/06/2012, 03:00 WIB

AMBON, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya mengakui masih ada pengungsi konflik tahun 1999 yang belum menerima bantuan dari pemerintah. Sebelumnya pemerintah menegaskan masalah pengungsi ini sudah tuntas tahun 2009.

Belum tuntasnya soal bantuan itu terungkap setelah pengecekan kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Koalisi Pengungsi Maluku. Pengecekan tersebut dilakukan atas instruksi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, November 2010.

”Dari hasil pengecekan sementara memang masih ada pengungsi yang belum menerima haknya. Namun berapa jumlah totalnya, kami belum tahu karena pengecekan masih berlangsung,” ujar staf Bagian Bantuan Sosial di Dinas Sosial Maluku, Johanes Sipahelut, di Ambon, Maluku, Minggu (3/6).

Pengecekan dilakukan di empat kabupaten/kota yaitu Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, dan Buru. Johanes menargetkan pengecekan tuntas akhir bulan Juni 2012. Bantuan yang diberikan bagi pengungsi konflik 1999 itu berupa bahan bangunan rumah sekaligus biaya untuk membangunnya, jaminan hidup, dan biaya pemulangan pengungsi.

Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far mengatakan, hal ini bisa terjadi karena mereka terlambat memenuhi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan bantuan tahun 2009. Dia membantah adanya pengungsi yang belum menerima bantuan itu karena kesalahan pemerintah saat verifikasi data pengungsi.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan kebijakan Pemprov Maluku sebelumnya yang selalu menyatakan pemenuhan hak pengungsi telah tuntas tahun 2009. Ini ditandai pemberian bantuan bagi 8.183 pengungsi. Tuntasnya pemenuhan hak itu pula yang menjadi dasar sisa dana bantuan bagi pengungsi sebesar Rp 13 miliar dikembalikan ke pemerintah pusat tahun 2010.

Koordinator Koalisi Pengungsi Maluku, Pieter Pattiwaelapia, mengatakan, sisa dana itu seharusnya tidak dikembalikan karena setidaknya masih ada 3.897 pengungsi yang belum menerima bantuan dari pemerintah. Jumlah ini mengacu pada jumlah pengungsi tersisa yang telah disepakati pada tahun 2008.

Tahun 2008 telah ada usulan dari pemerintah kabupaten/kota bahwa jumlah pengungsi tersisa sebanyak 12.080. Jumlah ini disepakati pemerintah pusat dan Pemprov Maluku. Namun, jumlah ini justru diverifikasi kembali oleh Pemprov Maluku dengan alasan mencegah bantuan diselewengkan. Adapun yang lolos verifikasi tersebut hanya 8.183 keluarga.

”Verifikasi ulang ini memperlihatkan bahwa ribuan pengungsi yang tidak lolos verifikasi itu sesungguhnya juga pengungsi yang berhak menerima bantuan pemerintah,” kata Pieter. (APA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau