AMBON, KOMPAS -
Belum tuntasnya soal bantuan itu terungkap setelah pengecekan kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Koalisi Pengungsi Maluku. Pengecekan tersebut dilakukan atas instruksi Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, November 2010.
”Dari hasil pengecekan sementara memang masih ada pengungsi yang belum menerima haknya. Namun berapa jumlah totalnya, kami belum tahu karena pengecekan masih berlangsung,” ujar staf Bagian Bantuan Sosial di Dinas Sosial Maluku, Johanes Sipahelut, di Ambon, Maluku, Minggu (3/6).
Pengecekan dilakukan di empat kabupaten/kota yaitu Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, dan Buru. Johanes menargetkan pengecekan tuntas akhir bulan Juni 2012. Bantuan yang diberikan bagi pengungsi konflik 1999 itu berupa bahan bangunan rumah sekaligus biaya untuk membangunnya, jaminan hidup, dan biaya pemulangan pengungsi.
Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far mengatakan, hal ini bisa terjadi karena mereka terlambat memenuhi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencairan bantuan tahun 2009. Dia membantah adanya pengungsi yang belum menerima bantuan itu karena kesalahan pemerintah saat verifikasi data pengungsi.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan kebijakan Pemprov Maluku sebelumnya yang selalu menyatakan pemenuhan hak pengungsi telah tuntas tahun 2009. Ini ditandai pemberian bantuan bagi 8.183 pengungsi. Tuntasnya pemenuhan hak itu pula yang menjadi dasar sisa dana bantuan bagi pengungsi sebesar Rp 13 miliar dikembalikan ke pemerintah pusat tahun 2010.
Koordinator Koalisi Pengungsi Maluku, Pieter Pattiwaelapia, mengatakan, sisa dana itu seharusnya tidak dikembalikan karena setidaknya masih ada 3.897 pengungsi yang belum menerima bantuan dari pemerintah. Jumlah ini mengacu pada jumlah pengungsi tersisa yang telah disepakati pada tahun 2008.
Tahun 2008 telah ada usulan dari pemerintah kabupaten/kota bahwa jumlah pengungsi tersisa sebanyak 12.080. Jumlah ini disepakati pemerintah pusat dan Pemprov Maluku. Namun, jumlah ini justru diverifikasi kembali oleh Pemprov Maluku dengan alasan mencegah bantuan diselewengkan. Adapun yang lolos verifikasi tersebut hanya 8.183 keluarga.
”Verifikasi ulang ini memperlihatkan bahwa ribuan pengungsi yang tidak lolos verifikasi itu sesungguhnya juga pengungsi yang berhak menerima bantuan pemerintah,” kata Pieter.