JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional.
Putusan itu disampaikan Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki saat membacakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (5/6/2012). Dengan demikian, MK menolak sebagian permohonan pemohon yang meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 10 undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan ekslusif Presiden dalam mengangkat dan membehentikan menteri atau wakil menteri.
Permohonan judicial review atas Pasal 10 diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang