Yusril: Presiden Tak Perlu Lagi Angkat Wamen

Kompas.com - 05/06/2012, 20:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tak perlu mengangkat kembali wakil menteri. Pasalnya, pengangkatan kembali wakil menteri (wamen) bakal semakin membebankan keuangan negara dan berpotensi terjadinya konflik dengan menteri.

"Lebih baik Pak SBY ngga ngangkat wakil menteri. Cari saja menteri-menteri yang berkualitas, menguasai bidangnya, paham birokrasi, dan punya ketegasan dalam mengambil keputusan. Itu jauh lebih efektif dari pada mengangkat wakil menteri yang potensi konfliknya sangat besar," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Hal itu dikatakan Yusril menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi perihal keberadaan wamen. MK menilai pengangkatan wamen yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tak melanggar konstitusi.

Pasal itu berbunyi "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".

Namun, MK menilai penjelasan pasal tersebut inkonstitusional. Dalam penjelasan berbunyi "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet". Dengan demikian, penjelasan itu dihapus dan saat ini wamen tak memiliki kewenangan apapun sampai ada Keppres baru.

Yusril mengatakan, berdasarkan pengalamannya selama menjadi pembantu presiden, menteri cukup dibantu oleh para direktur jenderal dan kepala badan. Pasalnya, Yusril merasa bahwa kemampuanya cukup untuk menjalankan tugasnya sebagai menteri.

"Sebenarnya efektif atau tidaknya tergantung pada kemampuan personil masing-masing. Mau ada satu menteri ditambah lima wakil menteri, kalau semuanya ngawur, yah ngga bisa berbuat apa-apa. Kalau saya amati, Pak SBY ngangkat orang yang tidak tepat pada posisinya. Anda urut aja satu-satu menteri itu, sangat sedikit yang betul-betul menguasai bidangnya, memiliki kapabilitas bekerja," kata Yusril.

Yusril menambahkan, jika 20 wamen nantinya diangkat kembali oleh Presiden, sesuai keputusan MK maka mereka harus masuk jajaran kabinet. Akibatnya, pengeluaran negara akan bertambah lantaran seluruh wamen harus mendapat perlakuan yang sama dengan menteri seperti gaji, tunjangan, fasilitas.

Jika nantinya setara, menurut Yusril, potensi konflik antara menteri dengan wamen akan sangat besar. Yusril memberi contoh hasil survei Kementerian Dalam Negeri bahwa 89 persen wakil kepala daerah bertikai dengan kepala daerah lantaran berebut kekuasaan.

Apalagi, lanjut Yusril, beban kerja wamen tak jelas. "Sekarang Denny Indrayana diangkat jadi Wamenkum dan HAM jobnya ngga jelas. Apapun mau dia kerjakan. Itu potensi bentrok besar sekali. Untung pak Amir Syamsuddin (Menkum dan HAM) orangnya sabar, jadi ngga konflik," ucapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau