Nazaruddin: Dutasari Citralaras Atur "Fee" Hambalang

Kompas.com - 06/06/2012, 00:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Hal tersebut disampaikan Nazaruddin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/6/2012), seusai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk Angelina Sondakh.

"Dutasari sebagai kordinator yang atur si B dapat sekian, si B dapat sekian, itu Dutasari yang atur. Fee semuanya tetap mengalir ke Dutasari. Nanti Dutasari yang alokasikan ke DPR, Mas Anas, Kemenpora," kata Nazaruddin.

Selain Menpora, katanya, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam juga menerima uang Hambalang melalui Dutasari Citralaras.

Adapun PT Dutasari Citralaras diduga sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Hingga 2008, istri Anas Urbaningrum, yakni Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi, PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, Mahfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas Urbaningrum.

"Yang atur fee-nya, semua Mas Anas lewat Mahfud. Pembagian baru itu, Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, Anas Rp 50 miliar, untuk teman-teman DPR itu Mahfud yang menyerahkan Rp 30 miliar," ungkapnya.

Mahfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek. "Nanti siapa suplier-suplier-nya, Mahfud yang atur, yang negosiasi dengan Wika (Wijaya Karya) dan Adhi Karya," kata Nazaruddin.

Proyek Hambalang yang nilai totalnya Rp 2,5 triliun tersebut dikabarkan dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya. Nazaruddin juga mengatakan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng mengatur penganggaran proyek sejak awal.

"Mas Anas yang perintahkan saya, Angie, Mirwan Amir, Mahyudin, Ignatius Mulyono, itu perintah Mas Anas. Tapi kalau setting di Kemenpora-nya itu Andi Mallarangeng," katanya.

Tudingan-tudingan Nazaruddin semacam ini, sebelumnya dibantah Anas dan Andi. Keduanya membantah terima uang terkait proyek Hambalang.

Terkait penyelidikan Hambalang, KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang, termasuk Mahfud, Munadi, Athiyyah, Nazaruddin, dan Andi.

KPK juga berencana memeriksa Anas dalam penyelidikan kasus ini. Demi kepentingan penyelidikan, KPK juga mencegah Mahfud Suroso bepergian ke luar negeri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau