Aetra Setujui Kontrak Baru

Kompas.com - 06/06/2012, 03:43 WIB

Jakarta, Kompas - Perusahaan Daerah Air Minum Jaya dan PT Aetra Air Jakarta akhirnya menandatangani kontrak perjanjian kerja sama baru. Dengan perjanjian baru itu, diharapkan semua permasalahan yang selama ini terjadi, termasuk masalah utang, bisa diselesaikan.

Penandatanganan kerja sama yang baru itu dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Jaya Sri Kaderi dengan Presiden Direktur Aetra Mohammad Selim disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/6).

Badan Regulator selaku badan yang mengawasi kepentingan kedua pihak dan kepentingan publik tidak hadir dalam penandatanganan itu.

”Saya menyambut baik rampungnya renegosiasi kontrak Aetra. Langkah ini bisa menuju pada suatu perjanjian kerja sama yang lebih seimbang dan berkeadilan. Rakyat Jakarta sudah lama menunggu pelayanan air bersih yang dapat ditingkatkan,” kata Fauzi Bowo seusai penandatanganan.

Aspek yang diamandemen dalam perjanjian kerja sama yang baru ini meliputi keuangan, teknis dan investasi, serta aset. Semua aspek ini dituangkan dalam bentuk kontrak induk (master agreement). Kontrak induk ini berisi 15 pasal, tetapi baru 13 pasal yang disepakati.

Menurut Sri Kaderi, dua aspek yang belum disetujui adalah bahasa dan penyelesaian sengketa. Perjanjian kerja sama ditulis dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Dalam kontrak lama, jika terjadi sengketa, akan merujuk pada perjanjian dalam bahasa Inggris. Sementara dalam perjanjian baru PDAM ingin merujuk ke bahasa Indonesia. Perjanjian lama menyatakan sengketa diselesaikan di Badan Arbitrase Singapura. Sekarang PDAM Jaya ingin sengketa diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta Mohammad Selim mengatakan, kontrak induk merupakan salah satu tanggung jawab PT Aetra untuk kelangsungan suplai air bersih bagi warga di sebagian Jakarta utara, sebagian Jakarta Pusat, dan seluruh Jakarta Timur.

Tidak bisa disupervisi

Anggota Dewan Sumber Daya Air DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan, renegosiasi kontrak itu tidak disupervisi oleh Badan Regulator selaku badan yang mengawasi kinerja PDAM dan operator air untuk pelayanan publik.

”Renegosiasi ini mengulang sejarah tahun 1998 dimana kedua pihak berjanji sendiri tanpa ada wasit sehingga mengakibatkan layanan air jauh dari memuaskan. Sementara PDAM menanggung utang yang sangat tinggi,” kata Firdaus yang juga mantan anggota Badan Regulator.

Sementara itu, dalam perjanjian baru dikatakan bahwa tarif tidak akan naik hingga 2022 saat perjanjian kontrak kerja sama itu berakhir. Namun, perlu diingat, tarif merupakan hak penuh Gubernur DKI Jakarta. Apabila gubernur mengatakan tarif naik, walaupun dalam perjanjian dikatakan tidak akan naik, tarif akan tetap naik. (ARN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau