Bank-bank Keluarga Minim Prestasi

Kompas.com - 06/06/2012, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir Juni ini Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan kepemilikan bank umum. Pemegang saham bank milik keluarga bisa terhindar dari kewajiban divestasi, asalkan mampu meningkatkan return on assets (ROA), tingkat kesehatan serta level tata kelola atau good corporate governance (GCG).

Berdasarkan data BI, selama enam tahun terakhir, rata-rata ROA perbankan mencapai 2,71 persen. Artinya, jika di bawah atau setara dengan angka ini, kemampuan bank mencetak untung (rentabilitas) terbilang pas-pasan. Rentabilitas merupakan salah satu alat yang digunakan BI untuk menilai kondisi bank.

Berdasarkan riset KONTAN, dari tujuh bank keluarga yang memublikasikan laporan penerapan GCG atau tata kelola pada tahun 2011, hanya dua bank keluarga yang memiliki ROA di atas 2,71 persen. Yakni, Bank Jasa Jakarta 2,8 persen dan Bank Mestika Dharma 4,36 persen. Sisanya, memiliki ROA di bawah 2,71 persen.

Singkatnya, ROA adalah kemampuan perusahaan mencetak laba. Makin tinggi angkanya, bisa berarti makin tinggi pula kemampuannya mencetak laba.

Dari tujuh bank milik keluarga, ROA terendah dicatatkan Bank Artos Indonesia. Bank milik keluarga Arto Handy ini memiliki ROA minus 0,24 persen.

Dari sudut penerapan GCG, tujuh bank milik keluarga memiliki predikat komposit level dua atau baik. Mereka juga memiliki predikat komposit level dua untuk penilaian tingkat kesehatan terhadap faktor risiko. Hal ini mencerminkan kondisi bank yang secara umum sehat dan mampu menghadapi pengaruh negatif dari eksternal.

Direktur Utama Bank Antar Daerah, Bujung R Hanani, mengatakan, rendahnya ROA karena sedang ekspansi. Dananya diambil dari laba perusahaan. Saat ini Bank Antar Daerah sedang membangun infrastruktur e-banking. "ROE kami targetkan naik 2 persen, artinya laba tetap tumbuh," ujarnya, Selasa (6/5/2012).

Sebelumnya, Direktur Humas BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, BI memberi waktu 3x6 bulan pada bank yang belum memenuhi tingkat kesehatan dan GCG untuk memperbaiki diri agar tidak terkena aturan baru BI soal kepemilikan saham. "Bila GCG dan kesehatan bank peringkat satu atau dua, bank tak terkena batas kepemilikan," ujarnya.

Pengamat Ekonomi, Mochammad Doddy Arifianto, mengatakan, bank sudah melakukan penerapan kebijakan tingkat kesehatan dan GCG sejak beberapa tahun lalu. "Aturan ini bisa dibilang hanya mengingatkan komitmen pemilik bank, tak otomatis banyak divestasi," ujarnya. (Roy Franedya/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau