Presiden Diminta Tak Angkat Wamenkum dan HAM

Kompas.com - 06/06/2012, 12:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tak perlu mengangkat kembali Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait keberadaan wakil menteri (wamen). Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin dan anggota Komisi III Achmad Basarah secara terpisah di Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Sebelumnya, MK memutuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, bahwa wamen adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun keberadaan wamen yang diatur dalam Pasal 10, menurut MK, sejalan dengan konstitusi. MK menyatakan, keppres pengangkatan masing-masing wamen perlu diperbarui. Dengan demikian, wamen saat ini dalam status quo.

Pakar hukum tata negara, Yusril Izha Mahendra, mengatakan, jika presiden ingin mengangkat kembali wamen, jabatan wamen harus dimasukkan dalam jajaran kabinet. Akibatnya, seluruh perlakuan wamen sama dengan menteri.

Terkait itu, Aziz dan Basarah menilai, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bisa dibantu para direktur jenderal sehingga tak perlu ada lagi wamen. Basarah menyoroti bakal membengkaknya pengeluaran negara jika wamen masuk ke jajaran kabinet.

"Dalam krisisnya keuangan negara, lebih penting untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan pembangunan nasional lain. Sebaiknya Presiden segera membatalkan saja kebijakannya untuk mengangkat para wamen," kata Basarah.

Basarah menambahkan, jika kinerja kementerian buruk, Presiden sebaiknya mengganti menteri sehingga tak perlu mengangkat kembali wamen.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau