DENPASAR, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Reserse Kriminal Polda Bali serta Polresta Denpasar berhasil meringkus 18 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor). Penangkapan tersebut dilakukan dari 27 April sampai 27 Mei lalu.
Dari 18 tersangka yang dibekuk, empat di antaranya adalah penadah yakni San, Mis, TW, dan Riz. Para penadah ini rata-rata pemilik sebuah bengkel yang menerima motor curian untuk dipereteli dan motor dijual kembali sudah dalam bentuk modifikasi.
"Ada jaringan larinya ke bengkel. Jadi motor diambil, dipereteli dan diubah sedemikian rupa menjadi motor lain," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Arif Sugiarto saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (6/6/2012).
Polisi juga mengamankan 15 motor curian dari 15 tempat kejadian perkara (TKP). Motor-motor tersebut berjenis motor bebek dan matik. Sebagian di antaranya sudah dipereteli dan tinggal kerangkanya saja.
Menurut polisi, dari 18 pelaku ini sebagian merupakan pemain baru yang nekat mencuri dengan alasan kebutuhan ekonomi. Sementara sisanya merupakan pemain lama yang sudah berpengalaman. "Ada indikasi 2 kelompok jaringan Ini sudah melakukan tidak satu kali," jelas Arif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang