Buruh migran

Izin Agen Nakal Dicabut

Kompas.com - 07/06/2012, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencabut izin operasi delapan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia yang nakal. Sebanyak 32 perusahaan lagi juga terancam kehilangan izin akibat menempatkan tenaga kerja Indonesia tidak taat asas.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan hal itu di sela rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6). Pemerintah mengkaji ulang surat izin pelaksana penempatan TKI 478 pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang berakhir masa berlaku bulan Mei.

”Evaluasi secara berkala terhadap PPTKIS merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Langkah ini terutama untuk pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” kata Muhaimin.

Muhaimin mengakui, bisnis penempatan TKI pekerja rumah tangga kini tak menggembirakan karena kebijakan moratorium ke sejumlah negara. Pemerintah kini mendorong pengusaha mempromosikan dan menempatkan TKI formal.

Dari hasil pengkajian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, izin operasi delapan PPTKIS dicabut, terancam dicabut (32), dilarang menempatkan selama tiga bulan (16), dan pembinaan (100). Adapun 322 PPTKIS lagi tidak bermasalah.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menjelaskan, pencabutan izin didasarkan pertimbangan dan rekomendasi sejumlah lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, langkah ini belum mengatasi persoalan. Pemerintah semestinya membubarkan agen jasa penempatan TKI dan membangun mekanisme perekrutan sampai menempatkan yang melibatkan pemerintah daerah. (Ham)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau