Jakarta, Kompas
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyampaikan hal itu di sela rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6). Pemerintah mengkaji ulang surat izin pelaksana penempatan TKI 478 pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang berakhir masa berlaku bulan Mei.
”Evaluasi secara berkala terhadap PPTKIS merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Langkah ini terutama untuk pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengakui, bisnis penempatan TKI pekerja rumah tangga kini tak menggembirakan karena kebijakan moratorium ke sejumlah negara. Pemerintah kini mendorong pengusaha mempromosikan dan menempatkan TKI formal.
Dari hasil pengkajian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, izin operasi delapan PPTKIS dicabut, terancam dicabut (32), dilarang menempatkan selama tiga bulan (16), dan pembinaan (100). Adapun 322 PPTKIS lagi tidak bermasalah.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menjelaskan, pencabutan izin didasarkan pertimbangan dan rekomendasi sejumlah lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, langkah ini belum mengatasi persoalan. Pemerintah semestinya membubarkan agen jasa penempatan TKI dan membangun mekanisme perekrutan sampai menempatkan yang melibatkan pemerintah daerah.