Biem Koreksi Kekayaan

Kompas.com - 07/06/2012, 03:53 WIB

Jakarta, Kompas - Kekayaan calon wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Biem Benjamin, mengalami koreksi dari Rp 22,1 miliar pada Maret 2012 menjadi Rp 33,7 miliar. Koreksi dilakukan saat pendataan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Koreksi harta dilakukan pada jumlah utang yang dimiliki Biem. Pada tahun 2005 perusahaan Biem memiliki utang yang sebenarnya sudah dilakukan pelunasan. Namun, Biem melaporkannya sebagai utang pribadi.

”Ada teknis pelaporan yang belum pas. Tidak ada maksud saya mengecilkan nilai kekayaan. Penghitungan itu berbeda karena ada kesalahan memasukkan aset. Saya menilai angka yang disebut KPK adalah wajar, sesuai dengan kenyataan,” kata Biem, Rabu (6/6).

Biem menjelaskan, hartanya diperoleh dari usaha radio dan media yang dijalankan sejak 1989. Dia bersyukur kehadiran KPK untuk mengoreksi nilai hartanya.

Harta Biem sesuai pengecekan KPK senilai Rp 33,7 miliar terdiri atas harta tak bergerak Rp 10,553 miliar (setelah klarifikasi Rp 9,5 miliar), harta bergerak Rp 630 juta, logam mulia Rp 250 juta (hasil klarifikasi Rp 20 juta), dan harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta. Biem juga memiliki surat berharga senilai Rp 21,5 miliar (hasil klarifikasi Rp 23,2 miliar), uang tunai, deposito, tabungan giro, dan setara kas lainnya mencapai Rp 19,564 juta.

Adapun utang Biem mencapai Rp 10,784 miliar ditambah hasil klarifikasi Rp 740 juta. ”Ada koreksi Rp 10 miliar lebih. Ini yang tadi disampaikan ada yang kurang pas. Padahal, sebenarnya itu sudah lunas, tetapi kami belum dilapori,” ujar Biem.

Tim KPK yang berjumlah tiga orang mendatangi kantor Bens Radio dan rumah Biem di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selama tiga jam tim KPK bekerja, Biem didampingi timnya menjawab beberapa pertanyaan petugas.

Seusai pengecekan kekayaan Biem, Adlinsyah Nasution, anggota tim KPK, mengatakan, proses pengadaan aset Biem sudah sesuai prosedur. ”Kalau saya lihat, Pak Biem asetnya untuk usaha radio dan diperoleh dari hasil sendiri. Tadi kami temukan ada utang yang sebetulnya utang perusahaan, tetapi diakui sebagai utang pribadi, makanya kami koreksi,” kata Adlinsyah.

Alat peraga

Sementara itu, penertiban alat peraga milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur terus dilakukan. Lebih dari 1.000 alat peraga di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara diturunkan selama dua bulan terakhir.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Pusat Jurnalis mengatakan, selama ini hanya bendera partai saja yang mengajukan izin pemasangan kepada Satpol PP DKI Jakarta. Adapun spanduk dan stiker kandidat tidak memiliki izin.

Saat masa kampanye KPU Jakarta mengirim surat kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. Penempatan alat peraga, menurut Jurnalis, sudah ditentukan oleh Panitia Pengawas Pemilu dan KPU Jakarta.

”Tapi, sebelum ada surat KPU, kami tetap menurunkan alat peraga pasangan calon. Dasar hukum kami adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jurnalis. Sebelum menurunkan alat peraga, Satpol PP berkoordinasi dengan tim sukses.

Ketua Panwaslu Jakarta Ramdansyah mengatakan, Panwaslu selalu berkirim surat dengan Satpol PP terkait persoalan penertiban alat peraga milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur. ”Sejak tanggal 12 Mei, sudah banyak alat peraga yang diturunkan terutama yang mengandung risiko gesekan. Kami juga terus berkirim surat kepada Satpol PP untuk koordinasi masalah ini,” ucap Ramdansyah.

Apabila ada pelanggaran, Panwaslu berkirim surat kepada KPU untuk memberitahukan adanya pelanggaran. Surat itu juga ditembuskan kepada Satpol PP. Pasangan calon juga akan mendapatkan surat pemberitahuan.

Ketua Panwaslu Wilayah Jakarta Utara Andi Ganyu mengatakan, penertiban juga dilakukan terhadap baliho berukuran besar. Warga juga diperbolehkan merobek stiker kampanye yang tertempel di rumahnya.(MDN/NDY/ART)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau