Koreksi harta dilakukan pada jumlah utang yang dimiliki Biem. Pada tahun 2005 perusahaan Biem memiliki utang yang sebenarnya sudah dilakukan pelunasan. Namun, Biem melaporkannya sebagai utang pribadi.
”Ada teknis pelaporan yang belum pas. Tidak ada maksud saya mengecilkan nilai kekayaan. Penghitungan itu berbeda karena ada kesalahan memasukkan aset. Saya menilai angka yang disebut KPK adalah wajar, sesuai dengan kenyataan,” kata Biem, Rabu (6/6).
Biem menjelaskan, hartanya diperoleh dari usaha radio dan media yang dijalankan sejak 1989. Dia bersyukur kehadiran KPK untuk mengoreksi nilai hartanya.
Harta Biem sesuai pengecekan KPK senilai Rp 33,7 miliar terdiri atas harta tak bergerak Rp 10,553 miliar (setelah klarifikasi Rp 9,5 miliar), harta bergerak Rp 630 juta, logam mulia Rp 250 juta (hasil klarifikasi Rp 20 juta), dan harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta. Biem juga memiliki surat berharga senilai Rp 21,5 miliar (hasil klarifikasi Rp 23,2 miliar), uang tunai, deposito, tabungan giro, dan setara kas lainnya mencapai Rp 19,564 juta.
Adapun utang Biem mencapai Rp 10,784 miliar ditambah hasil klarifikasi Rp 740 juta. ”Ada koreksi Rp 10 miliar lebih. Ini yang tadi disampaikan ada yang kurang pas. Padahal, sebenarnya itu sudah lunas, tetapi kami belum dilapori,” ujar Biem.
Tim KPK yang berjumlah tiga orang mendatangi kantor Bens Radio dan rumah Biem di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selama tiga jam tim KPK bekerja, Biem didampingi timnya menjawab beberapa pertanyaan petugas.
Seusai pengecekan kekayaan Biem, Adlinsyah Nasution, anggota tim KPK, mengatakan, proses pengadaan aset Biem sudah sesuai prosedur. ”Kalau saya lihat, Pak Biem asetnya untuk usaha radio dan diperoleh dari hasil sendiri. Tadi kami temukan ada utang yang sebetulnya utang perusahaan, tetapi diakui sebagai utang pribadi, makanya kami koreksi,” kata Adlinsyah.
Sementara itu, penertiban alat peraga milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur terus dilakukan. Lebih dari 1.000 alat peraga di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara diturunkan selama dua bulan terakhir.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Pusat Jurnalis mengatakan, selama ini hanya bendera partai saja yang mengajukan izin pemasangan kepada Satpol PP DKI Jakarta. Adapun spanduk dan stiker kandidat tidak memiliki izin.
Saat masa kampanye KPU Jakarta mengirim surat kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. Penempatan alat peraga, menurut Jurnalis, sudah ditentukan oleh Panitia Pengawas Pemilu dan KPU Jakarta.
”Tapi, sebelum ada surat KPU, kami tetap menurunkan alat peraga pasangan calon. Dasar hukum kami adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Jurnalis. Sebelum menurunkan alat peraga, Satpol PP berkoordinasi dengan tim sukses.
Ketua Panwaslu Jakarta Ramdansyah mengatakan, Panwaslu selalu berkirim surat dengan Satpol PP terkait persoalan penertiban alat peraga milik pasangan calon gubernur/wakil gubernur. ”Sejak tanggal 12 Mei, sudah banyak alat peraga yang diturunkan terutama yang mengandung risiko gesekan. Kami juga terus berkirim surat kepada Satpol PP untuk koordinasi masalah ini,” ucap Ramdansyah.
Apabila ada pelanggaran, Panwaslu berkirim surat kepada KPU untuk memberitahukan adanya pelanggaran. Surat itu juga ditembuskan kepada Satpol PP. Pasangan calon juga akan mendapatkan surat pemberitahuan.
Ketua Panwaslu Wilayah Jakarta Utara Andi Ganyu mengatakan, penertiban juga dilakukan terhadap baliho berukuran besar. Warga juga diperbolehkan merobek stiker kampanye yang tertempel di rumahnya.(MDN/NDY/ART)