MNC: Tidak Ada Pegawai Bhakti Investama Ditangkap KPK

Kompas.com - 07/06/2012, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary MNC, Arya Sinulingga, menegaskan, tidak ada pegawai PT Bhakti Investama Tbk yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada pegawai Bhakti Investama yang ditangkap KPK," kata Arya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/6/2012).

Pernyataan Arya ini merupakan tanggapan atas berita Kompas.com berjudul "Pengusaha yang Ditangkap KPK dari Bhakti Investama?".

Dalam berita itu disebutkan, KPK menangkap tangan seorang pengusaha berinisial JG  saat memberikan uang yang diduga suap kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial TH, di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012) siang. Beredar informasi di kalangan wartawan, JG adalah pegawai Bhakti Investama.

Rabu (6/6/2012) malam, Juru Bicara KPK, Johan Budi, pun belum bisa memastikan apakah JG benar karyawan dari perusahaan Bhakti Investama. "Sedang kita kembangkan, perusahaannya bisa dari Jawa Timur, bisa juga dari Jakarta," kata Johan, di Jakarta, Rabu malam.

Direktur PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), Darma Putra, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis pagi, juga belum dapat memastikan sosok JG.

JG tertangkap tangan KPK bersama TH dan seseorang yang mengaku keluarga TH, Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak. Diketahui, JG merupakan wajib pajak yang ditangani TH.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang dalam amplop yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 200 juta. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang ditangkap itu. Hari ini, KPK akan menentukan apakah JG dan TH ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi yang ikut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam, mengaku tidak tahu perusahaan-perusahaan mana saja yang pajaknya ditangani TH. Ada lebih dari 10.000 wajib pajak yang ditangani KPP Pratama Sidoarjo, tempat TH bekerja. Wajib pajak di KPP tersebut terdiri dari perorangan maupun suatu badan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau