BONE, KOMPAS.com - Seorang sopir antarprovinsi berinisial Ba (46), asal Desa Mattiropuli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dibekuk di kediaman karena dituduh menjadi kurir sabu antarprovinsi.
Aparat Satuan Narkoba resort (Polres) yang melakukan penggerebekan, membekuk pelaku serta sejumlah bungkusan plastik berisi sabu sabu siap edar, masing-masing seberat satu gram, Kamis,(7/6/2012).
Berdasarkan pengakuan Ba, ia sudah lama menjadi kurir narkoba demi mendapatkan upah tambahan selain menjadi sopir. "Hanya orang saja yang titip tapi kalau saya tidak pernah pakai," ujar Ba di hadapan petugas.
Sementara itu, pihak Polres Bone masih melakukan penyelidikan serta mengembangkan kasus ini, serta kemungkinan bertambahnya tersangka. "Sementara kita periksa dulu TSK-nya. Kalau memang ada perkembangan kita lakukan lagi penggerebekan," ujar AKP Bambang, Kepala Satuan Anti Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bone.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang