Ditjen Pajak Berperan dalam Penangkapan JGB dan TH

Kompas.com - 07/06/2012, 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi, menyebutkan, penangkapan oknum pegawai pajak TH dan pengusaha JGB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Rabu (6/6/2012) kemarin, merupakan hasil dari kerja sama operasi antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan KPK.

"Tujuan kerjasama antara KPK dan Ditjen Pajak dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal Ditjen Pajak," sebut Dedi, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/6/2012).

Dedi menyebutkan, kerja sama kedua lembaga dilakukan dalam upaya mengungkap dugaan dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak serta pemberian suap. Bentuk kerjasama tersebut diantaranya berupa tindak lanjut laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh Ditjen Pajak kepada KPK yang memiliki kewenangan penindakan.

Selain itu, keberhasilan dari penangkapan TH, kata Dedi, juga menunjukkan kian berfungsinya sistem pengawasan internal Ditjen Pajak. Sistem tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera yang lebih efektif.

Ditjen Pajak juga menerapkan sistem whistleblowing di internalnya. Disamping adanya sistem pengawasan, Ditjen Pajak secara berkesinambungan menjalankan berbagai program dan upaya anti korupsi, seperti internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan yang salah satunya adalah nilai integritas.

Atas keberhasilan dari tertangkapnya TH dan PGB, Dedi mengatakan Pimpinan Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi yang tinggi atas bantuan dan kerjasama KPK. "Ke depan, kerjasama ini diharapkan akan lebih efektif lagi," tambah Dedi.

JGB tertangkap tangan KPK bersama TH dan seseorang yang mengaku keluarga TH, Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak. Diketahui, JG merupakan wajib pajak yang ditangani TH.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang dalam amplop yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 200 juta. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang ditangkap itu. KPK akan menentukan apakah JG dan TH ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Menurut Dedi, sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, TH bertugas mengawasi pekerjaan para account representative yang menjadi anak buahnya. Ada lebih dari 10.000 wajib pajak yang ditangani KPP Pratama Sidoarjo, tempat TH bekerja. Wajib pajak di KPP tersebut terdiri dari perorangan maupun suatu badan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau