Uang di Rekening Bos PT GAN Hanya Sisa Rp 19.000

Kompas.com - 07/06/2012, 20:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menelusuri aliran dana PT Gradasi Anak Negeri (GAN) yang dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana investasi sarden Kiku. Namun, keberadaan uang dana investasi yang totalnya mencapai Rp 390 miliar hingga kini masih misterius.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening yang digunakan oleh PT GAN. Salah satunya adalah milik Hendra Gunawan yang menjabat sebagai Komisaris PT GAN dan kini sudah ditahan Polda Metro Jaya.

Di dalam rekening milik Hendra itu ternyata hanya tersisa Rp 19.000. "Uang yang dimiliki Hendra hanya sisa Rp 19.000 di rekeningnya," ungkap Rikwanto, Kamis (7/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menuturkan rekening Hendra dibekukan karena selama ini operasional PT GAN selalu memakai rekening pribadi Hendra. "Seluruh dana investor baru yang masuk akan langsung dimasukkan ke dalam rekening Hendra," ucap Rikwanto.

Selain masuk melalui transfer ke rekening Hendra, dana investasi juga biasanya diterima oleh Ilham Hidayat selaku Direktur PT GAN secara tunai. "Rekening Ilham masih kami telusuri belum kami dapatkan," ucap Rikwanto.

Atas perintah Arman Arsito selaku pendiri PT GAN, dana yang diterima Hendra dan Ilham itu ditransfer lagi ke Sunar Sasongko. Sunar Sasongko merupakan karyawan PT GAN yang menampung seluruh dana transfer dari nasabah dan bertugas melakukan pembelanjaan barang.

Oleh polisi, rekening milik Sunar sudah dibekukan. Namun, polisi masih belum membuka rekening itu sehingga belum diketahui berapa dana yang tersisa di rekening tersebut. "Kami akan memeriksa dulu saksi dari pihak bank baru nanti membuka berapa sisa yang ada di rekening itu," kata Rikwanto.

Sunar dan Arman sendiri sudah melarikan diri sejak kasus ini terekspos ke publik. Sementara dua pejabat PT GAN yakni Hendra Gunawan dan Ilham Hidayat sudah ditahan Polda Metro Jaya sejak tanggal 5 Juni 2012 dan 6 Juni 2012. Mereka berdua dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

PT Gradasi Anak Negeri (GAN) didirikan pada Januari 2012. Perusahaan ini telah memiliki investor sebanyak 21.000 orang dengan dana investasi mencapai Rp 390 miliar.

Untuk menjaring investor, PT GAN menawarkan paket investasi atas sarden Kiku dengan keuntungan mencapai 10 persen dari modal awalnya setiap minggu. Sistem investasi yang ditawarkan PT GAN adalah dengan memberikan modal awal minimal Rp 5 juta kepada agen yang menawarkan paket.

Calon investor dijanjikan akan mendapat 10 persen dari modal awal saat pekan kedua. Setelah itu, investor akan kembali mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap minggunya hingga minggu ke-52. Bonus tambahan juga didapat investor jika berhasil menarik investor baru. Seluruh bonus diberikan secara tunai dan menyerahkan cek.

Namun, pada bulan April-Mei 2012, arus penyerahan bonus itu kemudian macet. Hal ini baru diketahui setelah ada beberapa orang investor yang tidak dapat mencairkan cek bonus yang diberikan.

Pada tanggal 25 Mei 2012, korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polrestro Tangerang Kota. Polisi sempat menggeledah kantor pust PT GAN dan lima kantor cabang. Hasilnya, polisi sama sekali tidak menemukan sarden Kiku yang awalnya dijanjikan PT GAN sebagai bisnis utama perusahaan ini. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2012.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau