Kandidat Tagih DPT

Kompas.com - 08/06/2012, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Lima dari enam pasang kandidat gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta mendatangi KPU Jakarta untuk meminta salinan daftar pemilih tetap, Kamis (7/6). Sebelumnya, KPU menjanjikan akan menyerahkan salinan DPT pada Selasa (5/6).

Padahal, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sejak 2 Juni meskipun masih ada keberatan dari tim kelima pasang calon gubernur/ wakil gubernur.

Seusai pertemuan antara kelima tim sukses dan KPU, Kamis siang, KPU menjanjikan akan menyerahkan salinan DPT tiga jam setelah pertemuan itu. Dalam DPT itu, juga akan diberikan tanda pada nama pemilih yang diduga ganda.

Namun, hingga Kamis (7/6) pukul 20.15, Reinhard Parapat (tim sukses Faisal-Biem) dan Rois Hadayana (tim sukses Hidayat-Didik) mengaku belum menerima salinan DPT. Sementara Sirra Prayuna, tim advokasi pasangan Joko-Basuki, yang tetap menunggu di KPU, sudah menerima DPT.

Pasangan kandidat yang meminta salinan DPT adalah Hendardji Soepandji-A Riza Patria, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Faisal Basri-Biem Benjamin, dan Alex Noerdin-Nono Sampono.

Sirra mengatakan, dari hasil penyisiran oleh KPU Jakarta ditemukan 130.000 pemilih yang diduga ganda. Dugaan itu terlihat dari nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan tempat tanggal lahir sama, tetapi berbeda jenis kelamin. Ada juga NIK yang tidak sesuai standar.

Jimmy Manopo, tim sukses pasangan Alex-Nono, mengatakan, timnya akan terus melakukan penyisiran untuk mengkaji kemungkinan nama pemilih yang masih ganda.

”Hasil yang ditemukan KPU ini menunjukkan bahwa temuan kami saat rapat pleno 2 Juni lalu tidak mengada-ada. Kami tidak bermaksud menggagalkan tahapan pilkada,” ujar Rois Hadayana.

Sementara tim lima pasang calon belum memutuskan akan membawa persoalan temuan DPT ganda ini ke ranah hukum. ”Kami akan membicarakannya nanti,” ucap Sirra.

Konfirmasi

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pihaknya masih mengonfirmasi dugaan pemilih ganda seperti yang disampaikan tim sukses pasangan calon saat rapat pleno. ”Jumlah 130.000 pemilih itu berasal dari laporan tim sukses. Kami telusuri lagi sampai ke lapangan. Ada nama pemilih yang identik sama, tapi ada juga yang tidak,” ucap Dahliah.

Dia menegaskan, perubahan ini tidak akan mengubah jumlah DPT yang sudah ditetapkan. Penetapan jumlah DPT dibutuhkan sebagai bentuk kepastian hukum untuk pengadaan logistik.

Untuk pemilih yang identik, KPU akan menandai kartu pemilih dan menahan salah satu kartu di KPU provinsi. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan juga akan diberi tahu sehingga mereka bisa mencegah penggunaan surat undangan ganda, baik oleh pemilih maupun orang lain.

Sementara berdasarkan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada, DPT masih bisa berubah bila ada laporan pemilih atau anggota keluarganya kepada PPS bahwa ada pemilih yang terdaftar dalam data pemilih atau daftar pemilih sementara, tetapi tidak terdapat dalam DPT. Namun, tidak ada klausul yang menyebutkan pencoretan pemilih dalam DPT bila ada pemilih yang diduga ganda.

Panitia Pengawas Pemilu dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakarta menemukan pelanggaran yang dilakukan tim sukses dan pendukung kandidat. Mereka melakukan kampanye meski masa kampanye belum mulai. ”Yang dilakukan tim sukses ini meresahkan warga,” kata Wahyudinata, Ketua KIPP DKI.(ARN/BRO/NDY/ART/MDN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau