Dugaan korupsi

KPK Tahan Tommy dan James

Kompas.com - 08/06/2012, 07:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno dan pihak swasta yang diduga perwakilan wajib pajak, James Gunardjo.

Keduanya ditahan terpisah setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (7/6/2012). Tommy dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara James ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, James di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka Tommy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Johan di Jakarta, Kamis malam.

Kedua tersangka itu dibawa dengan mobil tahanan ke rutan masing-masing seusai diperiksa KPK. James tampak keluar dari gedung KPK lebih dulu, sekitar pukul 23.30 WIB. Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru ini terlihat menenteng dua tas tangan menuju mobil tahanan dari pintu gedung KPK.

Saat ditanya para wartawan, James bungkam. Dia pun tampak menutup wajahnya untuk menghindari sorotan kamera. Tak lama kemudian, sekitar pukul 23.35 WIB, Tommy keluar dari gedung KPK. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan sama bungkamnya dengan James. Untuk menghindari sorotan kamera, Tommy menutup wajahnya dengan plastik oranye yang dibawanya.

KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka setelah mereka diperiksa seharian. Keduanya tertangkap tangan pada Rabu (6/6/2012) siang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, saat diduga melakukan suap. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang yang nilainya Rp 280 juta. Tommy lantas dijerat dengan pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

James diduga menjadi perwakilan PT Bhakti Investama. KPK pun menelusuri keterkaitan perusahaan pasar modal itu dalam kasus tersebut. "Tapi memang kelihatannya ada kaitan dengan perusahaan itu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau