Ruang Menyusui Wajib di Tempat Kerja

Kompas.com - 09/06/2012, 03:02 WIB

Jakarta, Kompas - Kantor pemerintah, swasta, dan pengelola sarana umum wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah air susu ibu. Mereka yang melanggar terancam sanksi, mulai dari administratif hingga pencabutan izin.

Ketetapan itu amanat Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Peraturan itu diharapkan meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi.

”Harapannya, pada tahun 2015 cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi bisa mencapai 60 persen,” kata Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Slamet Riyadi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/6). Selama ini, cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi di Indonesia baru sekitar 30 persen.

Berdasarkan PP ASI Eksklusif yang disahkan Maret 2012, yang termasuk sarana umum itu, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, hotel dan penginapan, tempat rekreasi, terminal bus, stasiun kereta, bandar udara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, serta gedung olahraga.

Menurut Slamet, aturan teknis mengenai ruangan menyusui akan dicantumkan dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) tersendiri yang akan dibahas segera.

Beri kesempatan

Selain membangun ruangan menyusui tersebut, pengelola kantor pemerintah, swasta, dan sarana umum juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk menyusui ASI eksklusif atau memerah ASI. Pengelola kantor pun wajib membuat aturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI eksklusif itu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Farahdibha Tenrilemba menuturkan, yang terpenting dari kewajiban pembangunan ruang menyusui di tempat kerja adalah penerapannya. Jika ada yang melanggar, pemberian sanksi juga harus tegas. ”Jangan sampai ada lagi ibu menyusui yang dipecat hanya gara-gara memerah ASI di tempat kerja,” katanya.

Terkait penyediaan ruang menyusui di sarana umum, lanjut Farahdibha, ada satu hal yang harus diatur tegas pada permenkes, yakni peluang produsen susu formula yang mensponsori pembangunan ruang menyusui pada sarana umum.

Dana pembangunan

Mengenai dana pembuatan ruang menyusui, menurut Slamet, dibebankan kepada institusi bersangkutan. Pada kantor pemerintah daerah, dana pembangunan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara untuk sarana umum atau kantor swasta ditanggung pengelola kantor.

Meski, tak menutup kemungkinan Kemenkes membantu pembangunan ruang menyusui di kantor pemerintah daerah. ”Tahun ini, kami membantu pembangunan ruang menyusui di 40 kabupaten/kota,” ujar Slamet.

Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Humas Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes Sundoyo menambahkan, sanksi atas pelanggaran Pasal 30 PP No 33/2012 mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, tenaga kesehatan atau penyelenggara fasilitas kesehatan yang menghalangi pemberian ASI eksklusif terancam sanksi administratif, yakni teguran lisan, tertulis, dan pencabutan izin. (ADH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau