Bongkar Mafia Pajak, Tak Cukup Tangkap Tommy Hendratno

Kompas.com - 10/06/2012, 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cukup hanya menangkap Tommy Hendratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, untuk membongkar mafia pajak.

KPK juga harus membongkar kasus manipulasi restitusi pajak pada periode 2009-2010. Dengan begitu, hal itu akan lebih membantu KPK memahami sepak terjang mafia pajak.

Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR bidang Hukum, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Minggu (10/6/2012) siang ini.

"Merespons tekad KPK membongkar jaringan mafia pajak, Komisi III DPR akan mendorong KPK membuka kembali, serta mendalami  kasus dugaan manipulasi restitusi pajak, bersama dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hendratno," ujarnya.

Menurut Bambang, kasus dugaan suap yang melibatkan Tommy, modusnya relatif lebih sederhana. "Karena itu, mengingat DPR gagal menggolkan Pansus Mafia Pajak, KPK harus didorong membuka kembali  dugaan manipulasi restitusi pajak, yang kasusnya pernah dilimpahkan ke Panja Perpajakan Komisi III DPR," tambahnya. 

Ajakan ini, lanjut Bambang, sekaligus untuk mengukur dan menguji kesungguhan serta keberanian KPK memerangi mafia pajak.

"Dirjen Pajak dulu pernah mengabulkan permintaan restitusi pajak Rp 7,2 trilyun rupiah yang diminta oleh  PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) milik Wilmar Group. Mayoritas atau 96 persen saham WNI-MNA dikuasai Tradesound Investment Ltd yang beralamat di PO BOX 71, Craigmuir Chamber Road Town, Tortola, British Virgin Island," ungkap Bambang.

Bambang mengatakan, Kepala KPP Besar Dua mengajukan usul pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atas dugaan tindak pidana oleh WNI dan MNA.Tetapi usul ini tidak digubris Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak dan Dirjen Pajak.

Dalam catatan Kompas, kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, hingga kini juga belum tuntas ditelusuri oleh aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau