Tiga PNS Diduga Terlibat Pemalsuan Ijazah

Kompas.com - 11/06/2012, 00:08 WIB

GARUT, KOMPAS.com - Tiga pegawai negeri sipil diduga terlibat kasus pemalsuan ijazah sarjana Fakultas Pendidikan, Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan Bogor, berhasil diamankan Kepolisian Sektor Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sebagian pelaku kasus ijazah palsu sudah kami amankan, tiga orang berstatus PNS dan satu orang pegawai swasta," kata Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosadi kepada wartawan, Minggu (10/6/2012).

Pelaku berstatus PNS berinisial ND, AG dan AM, serta satu orang pegawai swasta inisial AR. Ketiga pelaku tersebut, kata Imron, sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif selanjutnya.

Selain tiga orang yang diamankan berikut 42 ijazah palsu, kata Imron, dipastikan masih ada pihak lain yang terlibat.

Apalagi berdasarkan pengakuan para pelaku itu, masih ada salah seorang sebagai pelaku utama yang sedang dalam pengejaran polisi.

Para pelaku dalam kasus pemalsuan ijazah ini akan dikenai aturan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 90 Tahun 2003 Pasal 67 ayat 4, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan dijerat Pasal 372 dan 278 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pelaku yang sudah kita amankan ini, selanjutnya akan terus dikembangkan kasusnya, dan kami juga sedang mengejar pelaku utama sindikat pemalsuan ijazah palsu yang masih menjadi buron," kata Imron.

Kasus ijazah palsu ini terungkap, setelah beberapa orang guru kecewa ketika hendak melegalisir ijazah tidak diakui oleh kampus Unpak Bogor, karena dari hasil pemeriksaan dengan alat pengamanan khusus ternyata ijazah tersebut palsu.

Padahal untuk mendapatkan ijazah tersebut, sejumlah guru itu mengaku telah mengikuti perkuliahan jarak jauh yang diselenggarakan di SMAN 13 Garut, Kecamatan Limbangan, tahun 2009.

Setahun kemudian peserta dalam perkuliahan itu mendapatkan ijazah dengan biaya yang harus dikeluarkan, untuk guru lulusan SMA dikenakan tarif sebesar Rp 15 juta, lulusan D-1 dan D-2 mencapai Rp 9,6 juta.

"Agar bisa mendapatkan ijazah itu, para guru harus kuliah terlebih dahulu, kemungkinan cara seperti itu dilakukan agar tidak dicurigai," kata Imron pula.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau