JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Senin (11/6/2012).
Dia akan dimintai keterangan terkait dengan posisinya sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 yang dimenanginya.
"Hari ini diperiksa sekitar pukul 13.00," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin. Pemeriksaan Miranda hari ini merupakan yang kedua kali.
Salah seorang pengacara Miranda, Andi F Simangungsong, Minggu, mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan oleh KPK meskipun mengeluhkan kondisi tahanan yang dianggap tidak baik untuk kesehatan Miranda.
KPK menahan Miranda di Rumah Tahanan KPK sejak Jumat (1/6/2012). Menurut Andi, pihaknya akan membicarakan seputar kondisi tahanan tersebut kepada pimpinan KPK. Andi pun berharap proses hukum Miranda segera selesai.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait dengan pemilihan DGS BI. Nunun divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap sejumlah anggota DPR 1999-2004 dengan cek perjalanan.
Diyakini ada penyandang dana yang belum terungkap di balik Miranda dan Nunun. Meskipun mengaku kesulitan membongkar penyandang dana tersebut, KPK terus mengembangkan kasus ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang