Sidang Soemarmo, KPK Tak Siapkan Pengawalan Khusus

Kompas.com - 12/06/2012, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menyiapkan pengamanan khusus dalam sidang perdana Wali Kota Semarang (Nonaktif), Soemarmo Hadi Saputro yang rencananya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/6/2012) besok. "Saya kira tidak ada (pengamanan) yang ekstra," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Menurut Johan, KPK menyerahkan masalah pengamanan sidang Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan pihak Kepolisian, selaku yang berwenang. "Kalau nanti ada pengerahan massa, tentu kita akan berkoordinasi dengan aparat," tambah Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Soemarmo akan menjalani sidang perdananya besok. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK atas perkara Soemarmo. Adapun Soemarmo menjadi tersangka kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Ia diduga bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.

Akhmad Zaenuri telah divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu. Terkait persidangan Soemarmo, KPK sebelumnya meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi massa pendukung Soemarmo yang dikhawatirkan dapat memengaruhi para saksi dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Selain itu, KPK belajar dari pengalaman sidang Akhmad Zaenuri yang digelar di PN Semarang.

Berdasarkan pemantauan KPK, ada ketakutan saksi dalam memberikan keterangan selama persidangan lantaran pengaruh massa pendukung Ahmad Zainuri. "Alasan sidang di Tipikor Jakarta adalah kita peroleh informasi saat sidang Sekda, ada pengaruh. Kita khawatir nanti ada tekanan-tekanan terhadap saksi sehingga tidak beri keterangan apa adanya," kata Johan.

Johan juga menegaskan, pemindahan sidang Soemarmo ke Jakarta ini bukan karena KPK tidak percaya terhadap PN Semarang dan aparat pengamanan di sana. Pemindahaan sidang Soemarmo ke Jakarta ini, kata Johan, telah diizinkan MA dan direstui PN Semarang.

Sebelumnya beberapa anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemindahan sidang Soemarmo itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III pada akhir Mei. Dalam forum tersebut, anggota dewan meminta MA membatalkan surat keputusan yang menyetujui pemindahan sidang Soemarmo. Tidak hanya itu, rombongan Komisi III DPR tersebut kemudian bertolak ke Semarang dan menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta Kepala Kejaksaan Negeri Semarang. Mereka mempertanyakan pemindahan sidang tersebut. Langkah sejumlah anggota DPR ini dianggap Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengintervensi proses peradilan. KPP melaporkan anggota DPR itu ke Polisi dan ke Badan Kehormatan DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau