Obat Ini Paling Banyak Dipalsukan

Kompas.com - 13/06/2012, 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran obat palsu masih banyak di temukan di Indonesia. Yang mengerikan, jenis obat yang paling sering dipalsukan justru obat-obatan yang populer dan laku keras dipasaran.

Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapeutik dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) BPOM Roland Hutapea, saat acara talkshow bertema 'Supaya Terhindar dari Obat Palsu', Rabu, (13/6/2012), di Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta.

Menurut Roland, jenis obat yang paling banyak dipalsukan adalah golongan obat pereda sakit seperti asam mafenamat, obat malaria, obat kuat dan antibiotika.

"Ponstan (asam mafenamat) produk yang paling banyak dipalsukan dalam 5-6 tahun terakhir. Ada juga obat malaria seperti Fansidar, Super Tetra (antibiotik), dan beberapa obat kuat," katanya.

Roland menyampaikan, peredaran obat palsu paling banyak ditemukan melalui internet dan media jejaring sosial. Biasanya, harga obat palsu ini jauh lebih murah ketimbang aslinya dan bisa dibeli dimana saja, seperti warung dan toko obat.

"Faktor ekonomi diduga menjadi pemicu utama masih banyak beredaranya obat palsu di masyarakat," ujar Roland.

Roland mengungkapkan, hasil temuan BPOM di lapangan menunjukkan, ada sekitar satu persen obat palsu yang beredar dipasaran. Meski jumlah ini terbilang kecil tetapi hal itu tidak bisa ditolerir karena menyangkut keselamatan nyawa seseorang.

"Jadi kita tidak terfokus dari berapa persen jumlahnya. Ada satu jenis saja obat palsu tidak bisa dibiarkan karena ini adalah kejahatan kemanusiaan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM Hendri Siswadi menyampaikan, peredaran obat palsu adalah masalah serius yang saat ini masih dihadapi seluruh negara dunia, termasuk Indonesia.

Edukasi ke masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya  obat palsu diperlukan agar mata rantai peredaran obat palsu dapat diputus.

"Kami menyadari untuk mengatasi masalah obat palsu harus dilakukan upaya terpadu antara pembuat kebijakan, pelayanan kesehatan, industri obat dan masyarakat," terangnya.

Siswadi mengatakan, banyak kasus penggunaan obat yang tidak tepat akibat banyak obat yang dibeli bebas tanpa resep dokter, terlebih dengan gencarnya informasi obat yang beredar di media massa dan makin banyak masyarakat yang tanpa sadar membeli obat palsu untuk mengobati penyakit mereka.

"Untuk itu, satu-satunya jalan agar terhindar dari obat palsu adalah membeli obat di sarana legal seperti apotik," ujarnya.

Hasil pengawasan Badan POM dalam 4 tahun terakhir menunjukkan, adanya penurunan peredaran obat palsu di mana pada tahun 2008 Badan POM menemukan 24 item obat palsu dan pada tahun 2011 menemukan 8 item obat palsu.

Pelanggaran terkait transaksi atau peredaran obat palsu merupakan tindakan pidana yang harus diproses melalui pengadilan. Dari sejumlah kasus yang sudah diputuskan tiga tahun terakhir, hukuman yang dijatuhkan masih tidak menimbulkan efek jera karena putusannya berkisar antara hukuman percobaan 2-5 bulan dan pidana denda berkisar antara Rp. 50.000 sampai Rp. 4.000.000.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau