TERNATE, KOMPAS.com - Hingga kini tunjangan penambahan penghasilan guru bagi guru yang sudah disertifikasi di Maluku Utara (Malut) belum dibayar untuk tahap triwulan pertama. Padahal periode pembayaran sertifikasi guru tahap pertama sudah lewat.
Para guru di Maluku Utara yang belum dibayarkan tunjangan sertifikasinya terdapat di empat daerah yakni di Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Malut, Iriani mengungkapkan di empat daerah tersebut hingga kini belum membayar tunjangan penghasilan tambahan guru alias sertifikasi guru.
Padahal menurut dia, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 35/PMK.07/2012 tentang pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, pembayaran sertifikasi guru sudah dilakukan yakni minggu terakhir bulan Maret 2012.
"Anggaran sertifikasi yang bersumber dari APBN sudah dicairkan pemerintah pusat ke daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab. Kenapa belum dicairkan," kesal Iriani, Rabu (13/6/2012). I
riani menambahkan, PMK tersebut sebagaimana pada pasal 10 juga dijelaskan masalah sanksi terhadap pembayaran sertifikasi guru. Disebutkannya, substansi pasal tersebut menegaskan bagi daerah yang belum membayar sertifikasi guru akan dikenai sanksi, berupa penundaan penyaluran dana tunjangan penghasilan guru PNSD untuk triwulan kedua tahun anggaran berikutnya.
"Jadi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan yang lambat memberikan laporan akhirnya guru yang menjadi korban karena tidak menerima tunjangan untuk triwulan kedua tahun berikutnya," tandas Iriani.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang