Pencuri Motor Berpistol Diringkus Warga

Kompas.com - 14/06/2012, 06:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang pelaku berhasil digagalkan warga. Dari salah satu pelaku, warga berhasil mengamankan sepucuk pistol beserta isinya, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kompas.com dilapangan, peristiwa terjadi sekitar pukul 18.15 WIB di depan Indomart, Jl. Kerja Bakti RT 04 RW 01, Makasar, Jakarta Timur. Korban bernama Mohammad (25), warga sekitar. Ia tengah berbelanja di mini market tersebut dengan menggunakan motor Honda Megapro bernomor polisi B 2532 EZ.

Usai berbelanja, korban melihat motornya tengah dinaiki oleh seseorang yang tak dikenal. Sontak, pemuda tersebut berlari dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Ia pun berteriak meminta pertolongan warga. Seketika, warga berdatangan dan mengamankan pelaku.

Namun sayang, seorang pelaku lainnya yang menunggu di atas motor Honda Beat putih dengan nomor polisi B3762 KDT, keburu kabur sebelum diringkus warga. Pelaku yang berhasil diamankan, diketahui bernama RH (28), sementara satu pelaku yang melarikan diri, belum diketahui identitasnya. Keduanya merupakan warga Lampung.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kepala Unit Reserse Kriminal, Polsek Makasar, Iptu Chairman S. Akbar. "Iya benar, saat diamankan, ternyata warga menemukan senjata api. Saya dan unit reskrim langsung meluncur," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (13/6/2012) malam.

Akbar melanjutkan, senjata api milik pelaku berjenis revolver rakitan berwarna hitam. Bersama dengan itu, petugas juga menemukan empat buah peluru 9 mm yang belum sempat digunakan pelaku. Ia mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan ke arah pelaku yang berhasil lolos.

"Makanya, kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku baru kita amankan dahulu di tahanan, nanti akan kita beri tahu," lanjutnya.

Kini, RH mendekam di tahanan Polsek Makasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan pasal berlapis, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau