Hati-hati Ijazah Bodong

Kompas.com - 14/06/2012, 07:59 WIB

Oleh Ki Supriyoko

Salah satu isu yang paling hangat di kalangan pendidikan tinggi adalah masalah ijazah ”bodong”. Proses pencapaiannya dilakukan secara legal dan diberikan oleh lembaga yang sah kepada seseorang yang berhak menerima, tetapi ternyata tidak berlaku karena program studi pada perguruan tinggi tersebut tidak terakreditasi.

Isu ini berawal dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 16 Mei 2005. Di dalamnya secara jelas termuat berbagai ketentuan tentang keberlakuan ijazah dikaitkan status akreditasi pada perguruan tinggi.

Sebagai catatan, PP SNP merupakan penjabaran UU Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 61 Ayat (2). Disebutkan, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Ketentuan dalam UU ini kemudian dijabarkan dalam PP SNP. Pasal 89 Ayat (1) PP SNP menyebutkan pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. Ayat (2) pasal yang sama disebutkan: ijazah sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai tanda peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.

Lewat 7 Tahun

Tetapi jangan lupa membaca Ketentuan Peralihan PP tersebut. Pasal 94 ayat (2) menyebutkan satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat 7 (tujuh) tahun. Artinya, kalau PP SNP ditetapkan oleh Presiden SBY tanggal 16 Mei 2005, pada 16 Mei 2012 satuan pendidikan yang memberikan ijazah kepada peserta didik wajib sudah terakreditasi kalau ingin ijazahnya tidak ”bodong”. Hal ini berlaku untuk satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 86 Ayat (1) menyebutkan, pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Sementara Pasal 87 Ayat (1) menyebutkan akreditasi oleh pemerintah dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi.

Logika yuridisnya: kalau tujuh tahun setelah ditetapkannya PP (16 Mei 2012) ada satuan pendidikan yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan PP SNP, satuan pendidikan bersangkutan tak dapat memenuhi ketentuan PP SNP. Artinya, satuan pendidikan yang bersangkutan dengan sendirinya tidak dapat memenuhi ketentuan UU Sisdiknas. Akibatnya, produk satuan pendidikan tersebut, termasuk ijazah, dinyatakan tidak sah menurut UU.

Kalau logika yuridis ini benar, ijazah yang dikeluarkan setelah 16 Mei 2012 oleh satuan pendidikan yang tak terakreditasi BAN-PT merupakan ijazah ”bodong”. Secara fisik ada, tetapi tak berlaku sebagaimana mestinya.

Jalan keluar

Selama ini BAN-PT memberlakukan akreditasi bukan pada satuan pendidikan dan bukan pada fakultas ataupun jurusan, tetapi pada program studi (prodi). Kalau PT A memiliki tiga prodi X, Y dan Z, status akreditasinya melekat pada prodi A, B, dan C; bukan pada PT A. Di sisi lain, status akreditasi antarprodi bisa sama, tetapi bisa pula berbeda. Misalnya, status akreditasi prodi X adalah ”A”, prodi Y adalah ”B”, sementara prodi Z adalah ”C” atau bahkan tidak terakreditasi.

Menurut catatan Kemdiknas, jumlah program pada PTN per Januari 2012 adalah 5.035 prodi. Sebanyak 2.566 prodi (51 persen) terakreditasi dan masih berlaku; 600 (11,9) terakreditasi, tetapi kedaluwarsa; 1.869 (37,1) tak terakreditasi. Sementara itu, jumlah program pada PTS per Desember 2011 adalah 11.927 prodi. Sebanyak 6.105 (51,2 persen) terakreditasi dan masih berlaku; 1.105 (9,3) terakreditasi, tetapi kedaluwarsa; dan 4.717 (39,5) tak terakreditasi.

Berdasarkan angka tersebut, 1.705 prodi pada PTN dan PTS terakreditasi, tetapi kedaluwarsa dan 6.586 prodi tak terakreditasi. Dengan logika yuridis di atas, prodi-prodi (PTN-PTS) ini kalau setelah 16 Mei 2012 mengeluarkan ijazah, ijazahnya ”bodong”.

Pengalaman saya sebagai pimpinan direktorat pascasarjana yang memiliki tiga prodi, banyak mahasiswa yang menunda ujian tesisnya sebelum prodinya terakreditasi. Setelah terakreditasi oleh BAN-PT, mereka berbondong-bondong minta ujian tesis karena tahu ijazahnya tak akan bermasalah pada kemudian hari.

Bagaimana jalan keluar agar ijazah ”bodong” tidak mengotori dunia pendidikan tinggi kita? Tak ada jalan lain kecuali penyelenggara prodi yang akreditasinya kedaluwarsa atau tak terakreditasi segera mengurus akreditasinya.

Ki Supriyoko, Direktur Pascasarjana Pendidikan UST Yogyakarta

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau