Jero Wacik: Yang Tidak Mau Bersih, Silakan Keluar dari Partai

Kompas.com - 14/06/2012, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Jero Wacik mengatakan semua anggota di Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi harus mundur dari partai tersebut. Termasuk jika Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng terbukti terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang selalu menyeret nama mereka.

Menurut Jero Wacik, Partai Demokrat membutuhkan kader yang santun dan jujur dalam berpolitik. "Jelas sekali Demokrat ingin menjadi partai yang baik, yang bersih. Partai ini punya etika yang jelas, punya wilayah yang jelas, harus kadernya semua jadi kader yang bersih, cerdas, dan santun. Yang tidak mau bersih, cerdas, dan santun, silakan keluarlah dari partai," tegas Jero di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).

Pernyataan ini ia tegaskan kembali dari pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono yang mengungkapkan agar semua kader bermasalah keluar dari Demokrat. Hal ini diungkapkan SBY saat pertemuan "Silaturahim Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat" di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (13/6/2012) malam.

SBY juga meminta anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI tidak bermain-main dengan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yudhoyono mengaku mendengar masih ada sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat yang hendak bermain-main dengan APBN dan APBD.

Ketika ditanya, apakah yang dimaksud SBY adalah Anas dan Andi, Jero tak menjawabnya. "Kader tak boleh main-main (dengan APBN dan APBD)," jawab Jero singkat.

Jero juga menyatakan Anas memang berhalangan hadir dalam pertemuan malam kemarin. Namun, ia tidak mengetahui alasan khusus Anas tak hadir saat itu. "Katanya rencana mau hadir tapi ada tugas kemana gitu. Enggak apa-apa lah," kata dia.

Seperti yang diketahui, saat ini sejumlah kader Partai Demokrat tengah tersandung masalah hukum terkait penggunaan dana APBN. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh kini mendekam di tahanan KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Sementara, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek Hambalang. Terakhir, Menpora Andi Mallarangeng juga disebut-sebut mengetahui alur dua kasus korupsi di kementeriannya tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau