Hendarman Supandji Janji Bantu KPK Usut Hambalang

Kompas.com - 14/06/2012, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) yang baru, Hendarman Supandji, menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek komplek olahraga, Hambalang. Hal ini diungkapkan Hendarman usai dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (14/6/2012).

"Masalah Hambalang itu KPK yang tangani tapi kalau KPK minta data-data ke saya, saya akan berikan jalan agar perkara itu terang," kata Hendarman di Istana Negara.

Masalah Hambalang memang masih menjadi kontroversi saat ini. Sejumlah nama politisi ikut terseret dalam dugaan korupsi di dalamnya diantaranya mantan kader Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Menurut Nazaruddin, sertifikat Hambalang sempat bermasalah. Namun, masalah tersebut dapat terselesaikan setelah ada pertemuan kecil yang berlangsung di Restoran Nippon Kan Jakarta sekitar Januari 2010. Pertemuan itu dihadiri Nazaruddin sendiri, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto, dan Anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono.

Ada pembahasan yang terjadi dalam pertemuan tersebut sehingga tidak lama kemudian, menurut Nazaruddin, masalah sertifikat lahan Hambalang terselesaikan. Namun, Nazaruddin tidak mengungkapkan apa saja yang dibahas dalam pertemuan itu terkait sertifikat tanah Hambalang.

Selain Hambalang, kata Hendarman, masih banyak masalah pertanahan di Indonesia yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, dalam memulai masa jabatannya di BPN ia akan memulai memetakan masalah-masalah tersebut. Ia menyatakan akan dibuat prioritas masalah-masalah yang perlu ia selesaikan selama masa 100 hari memimpin.

"Saya sudah diberikan petunjuk oleh bapak Presiden saat saya menghadap fit dan proper test. Jadi yang diutamakan satu, yaitu mengenai reformasi agraria khususnya nantinya mengenai pendistribusian tanah-tanah kepada rakyat untuk pertanian. Lalu memetakan sengketa-sengketa tanah. Tentunya setelah pelantikan saya akan perintahkan ke deputi untuk melaporkan ke saya tentang peta yang ada di seluruh wilayah Indonesia menyangkut pertanahan," jelasnya.

Satu bulan ke depan, kata Hendarman, ia akan melaporkan sebagian hasil kerjanya pada Presiden untuk ditindaklanjuti. Apalagi, tuturnya, dibutuhkan keputusan Presiden untuk menjadi payung hukum dalam tindak lanjut di BPN.

Ia juga mengungkapkan akan menyelesaikan sejumlah kasus beredarnya sertifikat ganda pada kepemilikan tanah, yang belakangan terjadi pada masa kepemipinan Kepala BPN yang sebelumnya Joyowinoto.

"Saya segera akan melakukan tinjauan ke lapangan dan petakan permasalahan di situ, apa penyebabnya dan bagaimana solusinya. Nanti akan kita petakan permasalahan timbulnya sertifikat ini apa, bagaimana menyelesaikan sertifikat double itu, apakah melalui peradilan atau apakah diputus oleh BPN. Ini tentunya perlu aspek masalah hukum," tandas Hendarman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau