Jakarta, Kompas
Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Kamis (14/6), mengatakan, saat ini industri pengolah barang tambang mineral belum berkembang karena belum ada kepastian ketersediaan bahan baku untuk pasokan jangka panjang.
Sementara itu, bahan tambang mineral terus diekspor secara besar-besaran, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Dengan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan bea keluar terhadap 65 jenis mineral yang bertujuan untuk mengendalikan ekspor.
Menurut Hidayat, kondisi industri besi baja hingga saat ini strukturnya belum kuat karena industri hulunya belum berkembang dibandingkan dengan industri hilirnya.
”Kebutuhan bahan baku Industri hulu besi baja dalam negeri saat ini sebanyak 4 juta ton per tahun berupa iron ore, sponge ore, pellet, dan scrap, seluruhnya masih diimpor,” ujarnya.
Sementara itu, potensi kapasitas industri besi baja yang saat ini mencapai 19 juta ton per tahun masih membutuhkan 46 juta ton iron ore agar mendapatkan peningkatan nilai tambah sebesar 15 miliar dollar AS per tahun. Jika dijual dalam bentuk iron ore, hanya menghasilkan 2,3 miliar dollar AS per tahun. Nilai tambah yang didapat tersebut
Hidayat mengatakan, cadangan iron ore sekitar 115 juta ton sepenuhnya diekspor secara besar-besaran. Pada 2011, ekspor iron ore mencapai 13 juta ton atau meningkat tujuh kali dibandingkan dengan ekspor iron ore tahun 2008. ”Apabila kondisi ini tidak dikendalikan, diperkirakan cadangan bijih besi akan habis dalam waktu sembilan tahun. Kondisi ini tidak mendorong tumbuhnya industri besi baja dalam negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, saat ini telah tumbuh investasi baru yang mengolah iron ore menjadi sponge iron dan pig iron dengan kapasitas produksi sebesar 2,9 juta ton per tahun. Selain itu, juga investasi baru yang memproduksi slab dan plate dengan kapasitas produksi 3 juta ton per tahun.