Hary Tanoesoedibjo ke KPK Hari Ini

Kompas.com - 15/06/2012, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — CEO PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesoedibjo menyatakan akan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/6/2012). Kedatangan Hary untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT Bhakti Investama. "Datang setelah shalat Jumat, sekitar 13.30 WIB," kata salah satu pengacara Hary, Andi Simangungsong, melalui pesan singkat, Jumat.

Sedianya Hary diperiksa KPK, Rabu (13/6/2012) lalu. Namun, hari itu Hary mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK. Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Hary. Surat panggilan itu diterima sekretaris Hary di Bhakti Investama.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak BHIT, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta, Rabu (6/6/2012) lalu. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor BHIT yang terletak di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta, dan melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung yang sama, Jumat (8/6/2012). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung. Diduga, kasus ini berkaitan dengan kepengurusan restitusi pajak BHIT.

Perusahaan tersebut, menurut Andi, baru menagih restitusi atau kelebihan pembayaran pajaknya sekitar Rp 3,4 miliar tahun ini. Sebelumnya, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris BHIT, Antonius Z Tonbeng. KPK mensinyalir ada keterkaitan antara Antonius dan kasus ini.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya mencegah Antonius agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri.

Dalam jumpa pers di gedung MNC Tower, Rabu (14/6/2012), Hary menyatakan kalau pemberitaan seputar penangkapan TH (Tommy Hindratno) dan JG (James Gunarjo) oleh KPK yang dikaitkan dengan BHIT adalah di luar kelaziman. Tidak ada keterkaitan kedua nama itu dengan BHIT. "Silakan cek karyawan perusahaan ini di Jamsostek. Kan ada dokumen-dokumennya. Tidak ada nama-nama yang disebut itu," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau