Diduga Menipu, Anggota Timses Hidayat-Didik Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 15/06/2012, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012 yang akan dimulai tanggal 24 Juni mendatang rupanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Proyek pengadaan atribut kampanye pun menjadi celah aksi kejahatan terjadi. Salah satunya yang merasa dirugikan adalah Simon H Pakpahan.

Dia melaporkan salah seorang anggota tim sukses Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini berinisial MS ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/6/2012) dengan perkara kasus penipuan.

Kepada wartawan, Simon menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat dirinya berkenalan dengan MS. MS ketika itu mengaku sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan orang dekat sejumlah pimpinan partai bernafaskan Islam itu.

MS kemudian menawarkan agar perusahaan Simon, PT Ferdi Graha Teknik ikut dalam proyek pengadaan atribut kampanye.

"Supaya lolos, dia pakai nama perusahaan saya. Saya berikan surat kuasa direksi ke dia hanya untuk proyek ini. Di lapangan, dia seperti perantara hanya di surat dia ditulis direktur," ungkap Simon, Jumat malam, di Mapolda Metro Jaya.

Akhirnya, percetakan Ferdi terpilih mengerjakan atribut kampanye untuk cagub dan cawagub PKS yakni Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini.

"Kami yakin ke dia karena dia adalah ustadz dan memang kenal dengan pimpinan PKS. Dia juga bilang tim sukses Hidayat-Didik, kalau bukan, buat apa dia sampai bikin-bikin atribut pasangan itu," kata Simon.

Perusahaan Simon kemudian bekerja sama dengan tujuh vendor lainnya yang ada di Bandung dan Tangerang. Surat Pre Order diterima pihak Ferdi Graha Teknik pada tanggal 6 Maret 2012.

Di dalam surat itu, PKS menyatakan pemesanan 3.000.000 lembar kaos Hidayat-Didik, 200.000 umbul-umbul, dan 300.000 bendera. Kontrak kemudian dibuat pada tanggal 24 Mei 2012 dengan nilai total mencapai Rp 58 miliar.

"Seluruh surat dan cap memakai kop PKS DKI Jakarta. Suratnya juga ditandatangani Nasrullah selaku Ketua Logistik di situ dan Direktur PT Ferdi Graha Teknik yang di situ ditulis MS sedangkan saya sendiri jadi saksi di situ," imbuh Simon.

Sistem pembayaran dilakukan jika barang sudah jadi. Setiap barang yang sudah diselesaikan, maka PKS akan membayarnya. Namun, ketika pesanan spanduk sudah diselesaikan 100 persen, Simon berusaha menagih pembayaran ke PKS.

"Yang kami dapatkan justru penolakan. Mereka mengaku tidak kenal dengan MS, tapi belakangan mereka ngaku itu kadernya. Tapi PKS tidak mau tanggung jawab katanya itu urusan kami dengan MS," kata Simon.

MS pun hingga kini tidak bisa lagi dihubungi. Alhasil dengan peristiwa ini, Simon bersama tujuh vendor lainnya melaporkan MS atas tuduhan penipuan dengan pasal 378 KUHP ke Polda Metro Jaya. Simon mencantumkan nilai kerugian di dalam laporan polisi mencapai Rp 400 juta.

"Nilai kerugian itu untuk biaya akomodasi, hiburan, dan jalan-jalan MS yang minta kami biayai karena katanya untuk meeting dengan orang-orang PKS," papar Simon.

Simon berharap, laporan yang dilakukannya ini ke aparat kepolisian tidak dipolitisasi. "Bisnis adalah bisnis. Kami tidak mau ikut-ikutan dalam politik," pungkas Simon.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau