Aturan Uang Muka Tak Pengaruhi Rumah Seken

Kompas.com - 18/06/2012, 11:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan minimal uang muka 30% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai efektif pekan lalu. Selain rumah baru atau primer, penjualan rumah sekunder (seken) ternyata ikut terkena imbas, meski tidak seberat rumah primer.

Menurut General Manager Broker Properti Century 21, F. Rach Suherman, dampak negatif dari aturan ini adalah penjualan rumah sekunder akan tertahan satu hingga dua bulan. Hal itu karena konsumen harus menabung terlebih dahulu untuk mencukupi uang muka.

"Setelah itu biasa lagi dan menuju titik keseimbangan baru," ujar Suherman di Jakarta, Minggu (17/6/2012).

Maklum, dalam penjualan rumah sekunder, tidak ada istilah perpanjangan uang muka seperti yang biasa pengembang lakukan kala menjual rumah baru ke konsumen. Jadi, dalam penjualan rumah seken ini tidak ada siasat untuk mengakali uang muka.

Kendati demikian, Suherman bilang, aturan uang muka minimal 30% sebenarnya tidak terlalu mengagetkan pasar, baik untuk rumah primer maupun sekunder. Alasannya, sebelum ada peraturan pun konsumen yang bukan nasabah premium bank tetap dikenakan uang muka sekitar 30%.

"Memang, ada bank menawarkan uang muka hingga nol persen Tapi, itu hanya gimmick yang diberikan pada nasabah prioritas, tidak sembarang orang," bebernya.

Apalagi, konsumen rumah sekunder yang memakai KPR tidak sebanyak rumah primer. Menurut perhitungannya, untuk saat ini paling hanya sekitar 10% konsumen membeli rumah seken lewat KPR. Konsumen lebih banyak memilih tunai keras dan tunai bertahap. Alasannya, syarat KPR jauh lebih ketat.

Tumbuh 30 persen

Di Century 21 sendiri, penjualan rumah sekunder mendominasi transaksi hingga 70%, 30% sisanya berasal dari rumah primer. Secara umum, Suherman melihat prospek pasar rumah sekunder tahun ini masih positif.

"Sampai Mei 2012 saja, transaksi Century 21 sudah tumbuh 32% year on year," ungkap Suherman.

Sedangkan kenaikan harga rumah sekunder, selalu mengikuti pertumbuhan permintaan, yakni sebesar 30% per tahunnya.

Direktur broker properti Ben Hokk Property, Nurul Yaqqin, juga menilai penjualan rumah sekunder bisa terkena dampak aturan pembatasan uang muka.

"Kalau permintaan KPR terganggu, permintaan rumah akan terganggu juga termasuk rumah sekunder," katanya.

Apalagi, kata dia, banyak konsumen rumah sekunder merupakan investor yang kemudian menjualnya lagi ke pemakai. Tanpa aturan uang muka pun, Nurul memprediksi, penjualan rumah bakal terkoreksi di periode Juli - September.

"Karena ada liburan sekolah, puasa, dan Lebaran. Sehingga konsumen bakal mengalihkan perhatian ke tiga momen ini," ujarnya.

Berbeda dengan sebagian besar broker properti, Ben Hokk justru lebih fokus pada penjualan rumah primer. Perbandingannya adalah 90% rumah baru dan sisanya sekunder. Dari konsumen yang mengambil rumah seken di Ben Hokk hanya 20%-30% saja yang memanfaatkan KPR, sebagian besar tunai keras.

Menurut Nurul, pasar rumah sekunder sampai semester ini masih tumbuh. Sayang, dia mengaku tidak bisa merinci lebih lanjut. Yang jelas, secara umum, penjualan rumah primer dan sekunder di 2012 ini bisa tumbuh minimal sebesar 15%. (Adisti Dini Indreswari)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau