Calon dewan komisioner ojk

Isa Rachmatarwata, Sarjana Matematika yang Sasar OJK

Kompas.com - 18/06/2012, 13:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Peransuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, kini membidik salah satu jabatan di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ia dicalonkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Dana Keuangan Lainnya dalam lembaga baru tersebut.

Isa mendapatkan gelar Sarjana Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dari Institut Teknologi Bandung. Setelah itu, ia mendapatkan gelar Master of Mathematics dari University of Waterloo, Kanada. Ia pun sempat menekuni pendidikan keahlian di Fellow of The Society of Actuaries of Indonesia dan Associate of The Society of

Actuaries. Pengalaman pekerjaan yang telah dilakoni Isa pun beragam. Di Kementerian Keuangan, selama tahun 1991-1994, ia menjabat sebagai Pelaksana dalam Direktorat Dana Pensiun, Ditjen Lembaga Keuangan. Lalu, jabatan Isa berkembang menjadi Kepala Seksi Pemeriksaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Pelayanan pada Ditjen yang sama.

Pada Februari 2004, ayah dari dua orang anak ini menduduki posisi Ketua Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah. Hanya sebentar ia menjalani jabatan ini. Pasalnya, ia tidak lagi menjabat sejak Desember 2005.

Sejak Mei 2006 hingga sekarang, ia pun menjabat sebagai Kepala Biro Peransuransian Bapepam-LK Kementerian Keuangan. Selain jabatan birokrat tersebut, Isa juga memiliki posisi sebagai Ketua Pengawas Badan Mediasi Asuransi Indonesia (ex-officio) yang berlangsung sejak tahun 2006 hingga sekarang ini. Ia pun masih aktif menjabat sebagai anggota Board of Management ASEAN Insurance Research and Training Institute (ex officio).

Karena dedikasinya kepada negara, Isa yang juga aktif menjadi pemakalah dan pembicara pada acara seminar baik di dalam dan luar negeri menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun. Penghargaan itu diterimanya pada tahun 2005. Isa merupakan salah satu dari 14 calon yang memperebutkan tujuh jabatan di Dewan Komisioner OJK. Pemilihan dan pengumumannya akan dilaksanakan pada Selasa (19/6/2012) malam oleh Komisi XI DPR RI.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau