JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengisyaratkan akan mencopot seorang komisaris BUMN karena lalai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Seorang komisaris BUMN tersebut, menurut Dahlan, menolak melaporkan LHKPN-nya meskipun dua kali mendapat teguran KPK.
"Saya langsung ganti saja, KPK sudah memperingatkan dua kali," kata Dahlan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/6/2012), seusai menemui Direktur LHKPN KPK.
Dahlan mendatangi KPK untuk mengambil laporan soal anak buahnya yang tercatat lalai melaporkan LHKPN. Menurut Dahlan, komisaris BUMN tersebut menjabat sejak sebelum Dahlan menjadi menteri. Namun, Dahlan enggan menyebut nama komisaris BUMN tersebut. Dia mengisyaratkan kalau si komisaris itu berasal dari BUMN logistik. "Tapi bukan Bulog (Badan Urusan Logistik)," ucap Dahlan.
Lebih jauh, Dahlan mengungkapkan, komisaris BUMN yang dimaksudnya itu memang enggan melaporkan LHKPN-nya. Si komisaris, katanya, berkata lebih baik mengundurkan diri daripada harus melaporkan LHKPN. "Dia bilang memang tidak mau, dan dia bilang kalau diminta untuk mengirim laporan kekayaan dia lebih baik mengundurkan diri, tapi sampai hari ini enggak mundur-mundur. Ya besok mundurlah," tuturnya.
Ada dua kemungkinan, lanjut Dahlan, yang menyebabkan komisaris BUMN itu tidak mau melapor LHKPN. "Pertama, merasa bahwa saya ini miskin kok disuruh lapor kekayaan, kalau lapor kemiskinan ya mau, mungkin begitu," ucap mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara itu.
Kemungkinan kedua, menurut Dahlan, komisaris itu takut jika harta kekayaannya diketahu orang lain. "Saya belum tahu (alasannya) yang mana," katanya.
Dahlan pun memperingatkan kepada pimpinan BUMN yang lain untuk taat melaporkan LHKPN-nya. "Enggak usah sampai peringatan kedua, begitu peringatan pertama tidak mau, diganti saja," ancam Dahlan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang