KPK Periksa Rektor Universitas Tadulako dan Pattimura

Kompas.com - 19/06/2012, 13:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/5/2012), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Tadulako, Palu, Muhammad Basir, dan Rektor Universitas Pattimura, Ambon, HPB Tetelepta, terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kedua rektor itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, Angelina Sondakh.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus anggaran Kemenpora dan Kemendiknas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa.

Terkait kasus ini, Senin (18/6/2012), KPK menjadwalkan pemeriksaan Rektor Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, Usman Rianse namun yang bersangkutan mangkir. Kamis (14/6/2012) pekan lalu, KPK memeriksa rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Herry Suhardiyanto sebagai saksi untuk Angelina. Para rektor itu dianggap tahu seputar kasus yang menjerat Angelina.

KPK menetapkan Angelina atau Angie sebagai tersangka karena selaku anggota Badan Anggaran DPR Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet di Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang digarap Kemendiknas.

KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah. Nilai total proyek pengadaan sarana prasarana di sejumlah universitas negeri itu mencapai Rp 600 miliar. Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri yang tersebar di seluruh Indonesia tahun anggaran 2010/2011.

Adapun Universitas Tadulako, Pattimura, dan IPB termasuk dari 16 universitas tersebut. Universitas Tadulako mendapat proyek Rp 30 miliar, Universitas Pattimura Rp 35 miliar, dan IPB Rp 40 miliar.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu mengungkapkan, Angelina mendapat uang Rp 5,5 miliar dari tiga universitas. Ketiga universitas tersebut, menurut Nazaruddin, adalah Universitas Tadulako, Universitas Haluoleo, dan Universitas Cendana, Kupang, NTT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau