MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Arifin alias Ipin, salah seorang pelaku perampokan warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, dituntut hukuman 10 tahun penjara, Selasa (19/6/2012). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4).
Diketahui, Ipin dan temannya terdakwa Toha (berkas terpisah) dinyatakan telah melakukan perampokan terhadap korban saat pria itu baru saja keluar dari Bandara Polonia Medan, pada 19 Oktober 2011 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, salah seorang terdakwa menikam korban hingga mati lemas akibat tiga luka tusuk di paha dan betis.
JPU menyatakan, sebelum kejadian kedua terdakwa berboncengan menuju bandara. Mereka berhenti di dekat SPBU Petronas. Toha kemudian menemui dan berbicara dengan pengemudi becak bermotor yang sedang mangkal di sekitar bandara.
Setelah melihat korban naik ke becak, terdakwa Toha memberi kode dengan tangannya kepada terdakwa Ipin supaya mereka mengikuti becak yang ditumpangi korban. Tiba-tiba, becak yang ditumpangi korban rusak, tidak dapat dihidupkan. Setelah didorong, mesin kembali menyala dan kendaraan roda tiga itu pun melaju ke Jalan Mustang.
Baru 100 meter bergerak, becak bermotor itu dihentikan terdakwa Ipin. Setelah menyalip, dia menghentikan sepeda motornya tepat di depan becak. Terdakwa Toha yang dibonceng terdakwa Ipin lalu menarik tas tangan dan kopor korban. Namun, korban mempertahankan barang-barangnya.
Mendapat perlawanan, Toha menghunus sebilah pisau dan menusuk betis kiri korban. Korban berusaha mempertahankan diri dan melompat dari becak. Dia berlari dan meminta pertolongan.
Toha sempat mengejar korban, namun tidak berhasil. Dia kembali menemui terdakwa Ipin. Sementara itu, korban yang berlari menyelamatkan diri terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah.
Warga setempat memberi pertolongan dan membawanya ke RS Elisabeth Medan. Namun, saat diperiksa petugas medis, korban telah meninggal dunia. Mayat korban kemudian dibawa ke RSU Pirngadi Medan dan diautopsi.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Dahlan Sinaga menutup sidang. Vonis dijadwalkan dibacakan pekan depan. Sementara itu, terdakwa Toha baru akan menjalani sidang tuntutannya pada Rabu (20/6/2012).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang