Perampok Warga AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/06/2012, 19:07 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Arifin alias Ipin, salah seorang pelaku perampokan warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, dituntut hukuman 10 tahun penjara, Selasa (19/6/2012). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (4).

Diketahui, Ipin dan temannya terdakwa Toha (berkas terpisah) dinyatakan telah melakukan perampokan terhadap korban saat pria itu baru saja keluar dari Bandara Polonia Medan, pada 19 Oktober 2011 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, salah seorang terdakwa menikam korban hingga mati lemas akibat tiga luka tusuk di paha dan betis.

JPU menyatakan, sebelum kejadian kedua terdakwa berboncengan menuju bandara. Mereka berhenti di dekat SPBU Petronas. Toha kemudian menemui dan berbicara dengan pengemudi becak bermotor yang sedang mangkal di sekitar bandara.

Setelah melihat korban naik ke becak, terdakwa Toha memberi kode dengan tangannya kepada terdakwa Ipin supaya mereka mengikuti becak yang ditumpangi korban. Tiba-tiba, becak yang ditumpangi korban rusak, tidak dapat dihidupkan. Setelah didorong, mesin kembali menyala dan kendaraan roda tiga itu pun melaju ke Jalan Mustang.

Baru 100 meter bergerak, becak bermotor itu dihentikan terdakwa Ipin. Setelah menyalip, dia menghentikan sepeda motornya tepat di depan becak. Terdakwa Toha yang dibonceng terdakwa Ipin lalu menarik tas tangan dan kopor korban. Namun, korban mempertahankan barang-barangnya.  

Mendapat perlawanan, Toha menghunus sebilah pisau dan menusuk betis kiri korban. Korban berusaha mempertahankan diri dan melompat dari becak. Dia berlari dan meminta pertolongan.  

Toha sempat mengejar korban, namun tidak berhasil. Dia kembali menemui terdakwa Ipin. Sementara itu, korban yang berlari menyelamatkan diri terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah.

Warga setempat memberi pertolongan dan membawanya ke RS Elisabeth Medan. Namun, saat diperiksa petugas medis, korban telah meninggal dunia. Mayat korban kemudian dibawa ke RSU Pirngadi Medan dan diautopsi.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Dahlan Sinaga menutup sidang. Vonis dijadwalkan dibacakan pekan depan. Sementara itu, terdakwa Toha baru akan menjalani sidang tuntutannya pada Rabu (20/6/2012).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau