Uji materi uu

Hakim Ad Hoc PHI Persoalkan Diskriminasi Usia Pensiun

Kompas.com - 19/06/2012, 19:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim ad hoc Peradilan Hubungan Industrial (PHI), Jono Sihono dan M Sinufa Zebua, mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun untuk hakim PHI yang dinilai diskriminatif. Mereka merasa mendapat perlakuan berbeda, karena batas usia pensiun tidak dikenal untuk hakim ad hoc yang lain.

Hal ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/6/2012) ini. Mereka meminta MK membatalkan Pasal 67 Ayat (1) UU tersebut yang menjadi pangkal persoalan.

Pasal 67 Ayat (1) UU 2/2004 menyebutkan, "Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena telah berumur 62 tahun bagi hakim ad hoc pada PHI, dan telah berumur 67 tahun bagi hakim ad hoc pada MA".

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ikhwan, mengungkapkan, UU PPHI telah memberikan perlakuan yang diskriminatif. Batas usia pensiun tidak diberlakukan untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan hakim ad hoc perikanan tidak dikenal.

UU hanya menentukan bahwa ketiga jenis hakim ad hoc tersebut bisa diperpanjang masa tugasnya untuk satu kali masa jabatan, tetapi tidak dikenal batas umur masa tugas.

Pemohon I, Jono Sihono, saat ini telah berusia 66 tahun sedangkan pemohon II, Sinufa Zebua, kini telah berumur 60 tahun. Keduanya masih berada dalam kondisi sehat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai hakim ad hoc PHI.

Oleh karenanya, mereka meminta MK membatalkan Pasal 67 Ayat (1) huruf d UU PPHI yang menjadi sumber pembatasan usia pensiun tersebut, dengan alasan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau