Kasus neneng

KPK Gali Kaitan Neneng dengan Kasus-kasus Lain

Kompas.com - 20/06/2012, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggali informasi terkait dengan kasus-kasus lain seperti suap wisma atlet di Palembang ataupun dugaan korupsi proyek Hambalang di Bogor. Hal itu melihat posisi penting Neneng Sri Wahyuni sebagai Direktur Keuangan Grup Permai.

Kemungkinan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (19/6). Namun, sampai saat ini, Johan mengatakan, pemeriksaan KPK terhadap Neneng fokus pada kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di kasus ini, Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait pelarian Neneng untuk kembali ke Indonesia dari tempat persembunyiannya, diperoleh informasi biayanya sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut rencananya dibayarkan kepada dua warga Malaysia yang membantu pelarian, yaitu Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R Azmi bin Mohammad Yusof.

Berdasarkan informasi di KPK, Hasan dan Azmi adalah orang dekat suami Neneng, Muhammad Nazaruddin. Bahkan, Hasan dan Azmi disebut memiliki hubungan bisnis dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Kedua warga Malaysia itu yang antara lain bertugas mengurus aset ataupun bisnis Nazaruddin di negara jiran tersebut. ”Keduanya sudah dikenal oleh Nazaruddin sejak lama. Mereka bahkan ikut mengurus aset dan bisnis Nazaruddin di sana. Ada aset Nazaruddin berupa properti di sana,” kata sumber tersebut.

KPK pun kini tengah menyelidiki kebenaran informasi yang menyebut bahwa Azmi merupa- kan salah satu penasihat di Kerajaan Selangor.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan yang sempat mendatangi KPK seusai penangkapan warga negaranya itu membantah bahwa keduanya punya kaitan dengan Kerajaan Malaysia, baik sebagai pegawai maupun penasihat. ”Mereka tidak dari golongan mana-mana pun, bukan penasihat, bukan pula pegawai kerajaan,” katanya.

Awalnya Hasan dan Azmi menawarkan bantuan kepada Neneng untuk kembali ke Indonesia dengan biaya sebesar Rp 900 juta. Namun, terjadi tawar-menawar hingga akhirnya Neneng bersedia membayar Rp 250 juta.

Salah satu pengacara Neneng, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya pernah mengatakan bahwa Neneng ke Indonesia dibantu agen perjalanan di Malaysia. Hotman juga membantah bahwa Neneng mengenal Hasan dan Azmi. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau