Apa Hiburan Malam yang Harus Tutup Selama Ramadhan?

Kompas.com - 20/06/2012, 02:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kegiatan hiburan malam di Jakarta selama Ramadhan sampai Idul Fitri akan dibatasi. Apa saja yang harus tutup dan mana yang masih boleh buka?

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman, di Hotel Twin Plaza, Jakarta, Selasa (19/6/2012), mengungkapkan garis besarnya.

Ia menyebutkan, di bulan Ramadhan, sudah diklasifikasi tempat hiburan yang diperbolehkan buka dan yang diharuskan tutup.

"Di bulan Ramadhan, ada kategori industri pariwisata yang tetap diizinkan boleh buka namun diatur jam operasional, dan yang sama sekali tidak boleh buka," katanya.

Diskotek dan kelab malam adalah contoh usaha yang diwajibkan untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Yang harus tutup dari sebelum Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri, itu contohnya seperti usaha kelab malam, griya pijat, diskotek, mandi uap, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri," katanya.

Sedangkan untuk usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.

Untuk penyelenggaraan permainan bola sodok yang berada satu ruangan dengan kelab malam atau diskotek harus tutup. Yang berlokasi satu ruangan dengan karaoke dimulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.

Adapun jika usaha bola sodok tersebut tidak satu ruangan dengan usaha yang disebutkan, dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Diharapkan tak ada "sweeping"

Menurut Arie, saat ini ada sekitar 1.210 entitas usaha yang tergolong bisnis hiburan di Jakarta. "Kami berharap selama bulan Ramadhan, penyelenggaraan industri pariwisata berjalan kondusif dan mudah-mudahan tidak ada tindakan sweeping dari ormas mana pun," katanya.

Untuk pengawasan pembatasan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya.

"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta siap melaksanakan dan meningkatkan kualitas pengawasan terpadu kepada seluruh industri pariwisata, khususnya bagi bisnis hiburan yang berada di Jakarta," ujarnya.

Pembatasan ini telah diatur dalam Perda DKI Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Apabila masih ada industri hiburan yang "bandel", Arie mengatakan akan ada sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Contohnya pada 2011 lalu, Arie mengatakan, ada tujuh tempat yang dapat peringatan dan satu yang disegel dan dicabut izin usahanya. Jika tahun ini ada yang melakukan pelanggaran berulang, izin usahanya juga akan dicabut.

Arie menambahkan, dari tahun ke tahun, sikap para pengusaha industri hiburan selama bulan Ramadhan semakin kooperatif. Komunikasi dan sosialisasi pun selalu diadakan dengan asosiasi industri hiburan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau