JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa terorisme Umar Patek akan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat besok, Kamis (21/6/2012) besok.
Umar Patek menyerahkan semuanya kepada majelis hakim terkait hukuman yang akan diterimanya.
"Ia sudah siap dengan sidang vonis besok," ucap Nurlan seorang kuasa hukum Umar Patek melalui sambungan telepon, Rabu (20/6/2012).
Menurut Nurlan, tentu saja majelis hakim akan memutuskan hukum untuk Umar Patek berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta persidangan selama ini.
"Yang terpenting adalah mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan Umar Patek," ungkapnya.
Sebelumnya Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaksa Penuntut Umum hal yang memberatkan Patek adalah karena tindakannya telah mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional.
Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, masyarakat Bali mengalami penderitaan mendalam yang berkepanjangan setelah bom Bali.
Namun, jaksa berpendapat ada hal-hal yang bisa meringankan Patek. Selama persidangan, menurut jaksa, Patek sopan dan kooperatif. Patek pun dinyatakan terus terang serta menyesali perbuatannya.(Adi Suhendi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang