Penanganan kasus korupsi

Koruptor Senang Perkaranya Ditangani KPK

Kompas.com - 21/06/2012, 10:35 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com- Hasil pengamatan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah terhadap penanganan tindak pidana korupsi mengejutkan. Ternyata koruptor lebih senang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibanding aparat penagak hukum lainnya.

Alasannya karena penanganan oleh KPK,kepastian hukumannya jelas. Juga harta jarahan uang negara tetap utuh. Sebaliknya jika ditangani aparat penegak hukum lainnya, prosesnya lama, setiap peningkatan status atas perkaranya harus "membayar", juga tak jarang ada tawar menawar soal pasal yang disangkakan sehingga bisa menguras hartanya. 

"Prinsip KPK menangani perkara korupsi yakni cepat, tepat sasaran dan ada kepastian hukum malah disenangi pelaku korupsi," kata Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Kamis (21/6/2012) di Semarang, Jawa Tengah.

Eko Haryanto menambahkan, jika tindak korupsi terbanyak dilakukan pejabat negara dan pegawai negeri sipil maka perlu penguatan hukuman. Tidak hanya hukuman penjara seberat-beratnya, juga denda besar mengembalikan keuangan negara tapi perlu ada tambahan hukuman tambahan yakni kerja sosial di daerah terpencil atau luar pulau.

Menurut catatannya, dari banyak terdakwa korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tipikor Semarang, hukuman ternyata dinilai ringan. Rata-rata pelaku korupsi divonis dibawah tiga tahun penjara dan ganti kerugian dibawah RP 250 juta. Oleh karena itu, perlu ada revisi atas UU Tipikor, terutama penambahan pasal hukuman tambahan kerja sosial lebih dari setahun bagi pejabat negara atau pegawai negeri, yang rata-rata pelakunya termasuk orang memiliki keahlian dalam bidang kemasyaratan dan pemerintahan.

Ia memberi contoh seorang Sekda yang terbukti korup sebaiknya dikenakan wajib kerja sosial di Timika, misalnya untuk membantu pemberdayaan masyarakat lokal. Cara hukuman tambahan ini mengurangi biaya konsumsi dan kepadatan penghuni penjara serta juga efektif membuat pelaku korupsi jera.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau