BOGOR, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan pembacokan anggota Front Pembela Islam dengan terdakwa IR diselenggarakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/6/2012) siang, karena terdakwa masih tergolong anak-anak.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Pungkie Kusuma Hapsari dan Yusi Diana, terdakwa IR masih berusia 17 tahun 10 bulan sehingga persidangan berjalan tertutup.
Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 1 angka 1 UU Nomor 3 Tahun 1997 atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 1 angka 1 UU Nomor 3 Tahun 1997. "Ancamannya 15 tahun penjara. Tetapi karena di bawah umur jadi separuhnya," kata Yusi Diana.
Sidang kedua yang mengagendakan pemeriksaan saksi diikuti puluhan anggota Laskar Pembela Islam (LPI). Mereka menunggu di depan ruang sidang. Sementara itu, sekitar 30 personel kepolisian mengamankan persidangan.
Pada awal Mei 2012, IR membacok Mustofa, anggota FPI di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, menyebabkannya meninggal dunia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang