JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan koalisi tim advokasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta terhadap kinerja KPU DKI Jakarta ditanggapi oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menegaskan dalam pelaksanaannya, DKPP berwenang sebagai pengawas KPU dan Bawaslu.
"Laporan itu merupakan laporan pertama yang diterima DKPP. Mungkin sesudah ini akan ada laporan selanjutnya. Saya hanya ingin menyampaikan, bagi yang mau mengajukan pengaduan atau laporan, maka harus mengadukan kasus-kasus pelanggaran kode etik dan hal tersebut berkaitan dengan orang yang memiliki etika, bukan lembaganya. Jadi kalau mau mengadu harus jelas yang diadukan, karena kami harus fokus menangani kasus-kasus pelanggaran etika yang diselenggarakan oleh orang per orang penyelenggara pemilu," jelas Jimly, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, (21/6/2012).
Ia menjelaskan, akan mengkaji laporan tim advokasi ini dan akan membawanya ke rapat pleno. "Kami menentukan kalau memang ada indikasi kecurangan, kami akan segera mengadakan sidang. Sidang pertama, kita akan panggil orang yang diadukan itu," tegasnya.
Mengenai sanksi, Jimly menerangkan, kemungkinan paling berat adalah pemecatan. "Kami juga tidak boleh langsung menghukum begitu saja. Kalau pelanggarannya tidak terlalu berat, sanksinya hanya berupa peringatan atau teguran. Kalau pelanggarannya sudah sangat berat, ya kami akan melakukan pemecatan. DKPP ini diberi kewenangan memecat, jadi jangan main-main," tegas Jimly.
Ia berpendapat, kasus di DKI Jakarta ini harus mendapat perhatian serius, karena Jakarta merupakan barometer untuk seluruh indonesia, apalagi persiapan untuk pemilu 2014 jangan sampai diganggu oleh citra yang tidak baik mulai dari DKI Jakarta.
"Jadi, saya menghimbau kepada KPU Pusat dan Bawaslu Pusat harus menganggap hal ini penting juga. Karena DKI Jakarta tidak boleh dianggap enteng, karena pengaruhnya ke seluruh indonesia nanti," katanya.
Sedangkan, Komisioner DKPP, Nur Hidayat Sardini belum bisa berkomentar banyak mengenai laporan DPT bermasalah dan kinerja KPUD yang dilayangkan Koalisi Tim Advokasi tersebut.
"Baru kami terima laporan ini, kami akan mengkaji bersama staf pemilu, lalu kami menggelar rapat pleno. Masih sangat dini untuk memutuskan sesuatu mengenai pengaduan ini. Kalau buktinya kuat, maka kami akan putuskan," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang