Jimly: DKPP Memiliki Wewenang Memecat

Kompas.com - 22/06/2012, 07:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan koalisi tim advokasi pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta terhadap kinerja KPU DKI Jakarta ditanggapi oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menegaskan dalam pelaksanaannya, DKPP berwenang sebagai pengawas KPU dan Bawaslu.

"Laporan itu merupakan laporan pertama yang diterima DKPP. Mungkin sesudah ini akan ada laporan selanjutnya. Saya hanya ingin menyampaikan, bagi yang mau mengajukan pengaduan atau laporan, maka harus mengadukan kasus-kasus pelanggaran kode etik dan hal tersebut berkaitan dengan orang yang memiliki etika, bukan lembaganya. Jadi kalau mau mengadu harus jelas yang diadukan, karena kami harus fokus menangani kasus-kasus pelanggaran etika yang diselenggarakan oleh orang per orang penyelenggara pemilu," jelas Jimly, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, (21/6/2012).

Ia menjelaskan, akan mengkaji laporan tim advokasi ini dan akan membawanya ke rapat pleno. "Kami menentukan kalau memang ada indikasi kecurangan, kami akan segera mengadakan sidang. Sidang pertama, kita akan panggil orang yang diadukan itu," tegasnya.

Mengenai sanksi, Jimly menerangkan, kemungkinan paling berat adalah pemecatan. "Kami juga tidak boleh langsung menghukum begitu saja. Kalau pelanggarannya tidak terlalu berat, sanksinya hanya berupa peringatan atau teguran. Kalau pelanggarannya sudah sangat berat, ya kami akan melakukan pemecatan. DKPP ini diberi kewenangan memecat, jadi jangan main-main," tegas Jimly.

Ia berpendapat, kasus di DKI Jakarta ini harus mendapat perhatian serius, karena Jakarta merupakan barometer untuk seluruh indonesia, apalagi persiapan untuk pemilu 2014 jangan sampai diganggu oleh citra yang tidak baik mulai dari DKI Jakarta.

"Jadi, saya menghimbau kepada KPU Pusat dan Bawaslu Pusat harus menganggap hal ini penting juga. Karena DKI Jakarta tidak boleh dianggap enteng, karena pengaruhnya ke seluruh indonesia nanti," katanya.

Sedangkan, Komisioner DKPP, Nur Hidayat Sardini belum bisa berkomentar banyak mengenai laporan DPT bermasalah dan kinerja KPUD yang dilayangkan Koalisi Tim Advokasi tersebut.

"Baru kami terima laporan ini, kami akan mengkaji bersama staf pemilu, lalu kami menggelar rapat pleno. Masih sangat dini untuk memutuskan sesuatu mengenai pengaduan ini. Kalau buktinya kuat, maka kami akan putuskan," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau