PT PGN Menolak Direposisi

Kompas.com - 22/06/2012, 17:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PGN Tbk menolak untuk mereposisi perusahaannya yang saat ini bertindak sebagai "transporter" (pengangkutan) sekaligus "trader" (niaga) gas bumi.

"Saya tidak setuju. Selama ini, PGN sudah terbukti manfaatnya membangun jaringan gas transmisi dan distribusi skala nasional dan propinsi yang lengkap," kata Dirut PGN, Hendi P Santoso di Jakarta, Jumat (22/6/2012).

Menurut dia, peraturan yang ada sudah memberikan kebebasan suatu perusahaan membangun jaringan pipa. Namun, saat ini, lanjutnya, banyak perusahaan niaga (trader) dan bukan pengangkutan (transporter).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengatakan, pemerintah akan mengkaji rangkap posisi PGN yang saat ini "transporter" sekaligus "trader".

Namun, lanjutnya, perubahan posisi hanya menjadi "transporter" tidak mudah, karena PGN tidak 100 persen dimiliki negara.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Zainuddin Amali juga mendukung posisi PGN hanya sebagai "transporter", sehingga industri gas menjadi lebih efisien.

Hendi juga menolak jika posisi PGN dikatakan melanggar Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

"Meskipun sudah ada permen, namun sampai saat ini hanya PGN yang membangun pipa. Sementara lainnya hanya perusahaan niaga," katanya.

Apalagi, tambahnya, PGN sudah membangun dan mengoperasikan jaringan transmisi Sumsel-Jabar (South Sumatera-West Java/SSWJ) jauh sebelum keluarnya Permen ESDM 19/2009 dan bahkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Tidak masuk akal, begitu ada UU, lalu PGN dibubarkan. Kalau bubar, siapa yang mau bangun pipa," ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan anak usaha sendiri yang mengacu Permen ESDM 19/2009 sebenarnya substansinya sama saja dengan posisi PGN saat ini.

"Substansinya sama saja yakni ’open access’. Semua bisa pakai kalau ada kapasitasnya. Jadi, secara substansi, kami sudah sesuai Permen ESDM," katanya.

Sebelumnya, pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, posisi PGN sebagai "transporter" sekaligus "trader" melanggar Permen ESDM 19/2009.

Pasal 19 Permen ESDM 19/2009 menyebutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

Lalu, dalam hal badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimilikinya, maka wajib membentuk badan usaha terpisah dan mempunyai izin usaha niaga gas bumi melalui pipa.

"Saat ini, PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa SSWJ yang juga dikuasainya. Ini melanggar Permen ESDM tersebut," kata Komaidi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau